Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, memeriksa Ihsan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek pembangunan Mataram Water Park (MWP), Kota Mataram, Senin (23/10).
Ihsan yang ditemui usai dari ruang jaksa penyelidik Pidana Khusus Kejati NTB, mengaku jika kedatangannya ini berkaitan dengan proses penyelidikan MWP.
"Saya datang selaku PPK di awal, itu pada tahun 2007," kata Ihsan di kantor Kejati NTB, Senin.
Saat proyek ini digulirkan oleh pemerintah, Ihsan menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram. Dalam posisi jabatan tersebut, Ihsan dipercaya sebagai PPK proyek yang nilainya mencapai Rp6 miliar itu.
Namun posisi sebagai PPK tidak lama dipegangnya. Melainkan pada pertengahan 2008, Ihsan mendapat mutasi jabatan dan melepas posisi PPK.
"Jadi PPK itu cuma sebentar, sampai Mei 2008 saja, karena saat itu saya dapat mutasi jabatan," ujar dia.
Selama mengemban tugas sebagai PPK, Ihsan mengaku bahwa proyek pembangunannya masuk dalam tahap awal, salah satunya item pekerjaan pembuatan dinding kolam renang.
Untuk pengerjaan proyek MWP ini, pemerintah dikatakannya menggelontorkan dana secara bertahap. Karena itu, saat menjabat sebagai PPK, anggaran yang digelontorkan pada tahap pertamanya mencapai Rp1 miliar.
"Saya lupa besarannya berapa, kalau tidak salah sekitar Rp1 miliar," katanya.
Menurut informasinya, proyek pembangunan kolam renang yang terletak di dekat Taman Bumi Gora Udayana ini dimulai pada tahun 2008, saat Kota Mataram dibawah kepemimpinan Almarhum Muhammad Ruslan.
Masuknya kasus ini ke kantong kejaksaan, setelah munculnya dugaan proyek pembangunannya yang tidak sesuai spesifikasi. (*)
Jaksa Periksa Mantan Ppk Proyek MWP Mataram
"Saya datang selaku PPK di awal, itu pada tahun 2007"