Jakarta (ANTARA) - Rekayasa lalu lintas (lalin) contraflow diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Jakarta atas diskresi Kepolisian dalam rangka mengurai peningkatan volume lalu lintas.
"Untuk mengurai peningkatan volume lalu lintas pada periode arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang terjadi di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, atas diskresi dari pihak Kepolisian, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) lakukan rekayasa lalu lintas kendaraan arah Jakarta," ujar VP. Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo di Jakarta, Sabtu.
Rekayasa lalu lintas yang diberlakukan berupa contraflow 2 lajur mulai dari KM 70 s.d KM 47 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pukul 14.40 WIB Terpantau volume lalu lintas kendaraan arah Jakarta pada Ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek mulai meningkat.
Seluruh pengguna jalan diimbau agar mengantisipasi perjalanan, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup, mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan serta membawa bekal untuk menghindari kepadatan di rest area.
Selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan ikuti arahan petugas di lapangan. Pengguna jalan tol wajib mematuhi aturan berkendara aman saat melaju di lajur contraflow atau lawan arah.
Kesiapan layanan dan fasilitas untuk pemberlakuan rekayasa lalu lintas contraflow tentunya dapat berjalan baik dan lancar dengan kerja sama pengguna jalan untuk mengikuti beberapa aturan yang ditetapkan.
Baca juga: Rekayasa lalin dihentikan atas diskresi kepolisian
Baca juga: Volume lalu lintas kendaraan naik di tol luar Pulau Jawa pada 9 Februari 2024
Hal paling penting, pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan pengemudi dalam kondisi prima karena selama berada di lajur contraflow pengguna jalan tidak bisa menggunakan fasilitas rest area. Apabila pengguna jalan dalam kondisi lelah dan mengantuk, agar pengguna jalan tidak masuk ke lajur contraflow dan beristirahat di rest area yang telah disiapkan.
Hal yang tidak kalah penting lainnya adalah sikap disiplin dalam berkendara di antaranya dengan tidak membawa penumpang dan barang melebihi batas muatan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta batas kecepatan di lajur contraflow yaitu maksimal 60 km/jam dan menyalakan lampu termasuk pada siang hari saat memasuki lajur contraflow.