Lapas Cipinang bantah ada kesalahan pemberian remisi

id Lapas Cipinang, Jakarta Timur, WBP lansia,Remisi lansia ,Hari lansia

Lapas Cipinang bantah ada kesalahan pemberian remisi

Arsip foto - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertemu dengan keluarganya di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta, Rabu (10/4/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Jakarta (ANTARA) -

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Enget Prayer Manik membantah ada kesalahan dalam proses pemberian remisi khusus (RK) bagi tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lansia.
"Tidak benar, dikarenakan remisi lansia yang didapatkan antara satu sampai lima bulan, masing-masing berbeda," kata Enget di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, ketujuh narapidana lanjut usia (lansia) di Lapas Kelas I Cipinang itu sudah diusulkan mendapat remisi dan telah disetujui mendapat pengurangan masa hukuman pada Hari Lansia Nasional pada 29 Mei 2024.
Namun, pemberian pengurangan masa tahanan di Hari Lansia Nasional itu disesuaikan dengan masa pidananya yang sudah dijalankan berdasar putusan Pengadilan.


Arsip foto - Sejumlah pengunjung menunggu panggilan untuk bertemu dengan keluarganya yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta, Rabu (10/4/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/nym.
Selain itu, didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Kendati demikian, pengurangan masa tahanan itu tidak menghabiskan seluruh sisa masa hukuman yang diputus Pengadilan atas tindak pidana ketujuh lansia sehingga mereka belum dapat bebas.
"Setelah dilakukan perhitungan ekspirasi dikurangi remisi tersebut bahwa ketujuh orang warga binaan lansia tersebut akan bebas antara bulan Desember 2024 hingga bulan Juli 2032," ujarnya.
Enget menuturkan pemberian seluruh remisi kepada WBP mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023, baik lansia maupun bukan lansia.
Dalam kasus narapidana yang mendapat remisi khusus dan langsung bebas, kata dia, mereka dapat menghirup udara bebas karena sudah menjalani masa hukuman sesuai vonis Pengadilan.

Baca juga: Empat warga binaan di Lapas Lombok Barat dapat remisi khusus Waisak
Baca juga: Sebanyak 259 napi Lapas Selong Lombok Timur dapat remisi Lebaran 2024

Karena itu Lapas Kelas I Cipinang membantah jika disebut mempersulit atau terjadi pelanggaran prosedur dalam pemberi hak pengurangan masa tahanan bagi tujuh narapidana lansia.
"Jadi tidak benar. Kita sudah mengajukan pemberian remisi khusus lansia ke Ditjen PAS dan Ditjen PAS sudah menyetujui. Tapi masih ada masa tahanan yang harus dijalani ketujuh WBP tersebut," kata Enget.