KPPPA menegaskan lindungi dan dampingi perempuan dan anak dalam hukum

id perlindungan anak,kekerasan anak,penggunaan media sosial yang aman,pengasuhan anak

KPPPA menegaskan lindungi dan dampingi perempuan dan anak dalam hukum

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar. ANTARA/HO-KemenPPPA/am

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada perempuan dan anak yang terlibat dalam proses hukum.

"Pendampingan dan penguatan psikologis anak menjadi prioritas utama kami agar dapat pulih dan berfungsi secara optimal dalam kehidupan sehari-hari," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.

Dalam kasus kekerasan terhadap anak di Tangerang Selatan dan Kabupaten Bekasi, pihaknya memastikan anak-anak yang menjadi korban sudah berada di tempat yang aman dan terpisah dari terduga pelaku.

Untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan anak, KemenPPPA menekankan pentingnya langkah-langkah awal yang meliputi keselamatan, kesejahteraan berkelanjutan, dan permanensi pengasuhan anak.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan hak-hak mereka, termasuk pendidikan, dan ditempatkan dalam pengasuhan terbaik sebelum layanan kami selesai," kata Nahar.

Dalam menangani kasus ini, pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Tangerang Selatan dan Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tim PPKSP investigasi dugaan perundungan tewaskan siswi SMK
Baca juga: Kemkominfo mengajak orang tua perkuat pengawasan anak di dunia maya


Menyikapi meningkatnya kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak yang melibatkan media sosial, KemenPPPA mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan aman.

"Edukasi seksual yang sesuai dengan usia anak juga menjadi poin penting yang harus diberikan, termasuk informasi mengenai bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan yang tidak boleh disentuh oleh orang lain," kata Nahar.

Hal ini bertujuan agar anak dapat turut serta dalam melindungi dirinya sendiri.