Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, insyaallah secepatnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden setelah putusan ini dilakukan oleh DKPP," ujar Ngabalin dalam pesan video yang diterima wartawan, di Jakarta, Rabu.
Ngabalin mengatakan pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga berwenang yang diberikan oleh undang-undang dalam menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.
Pemerintah memastikan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak tetap akan berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU RI.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu. DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: KPU NTB optimistis penuntasan coklit di KSB tepat waktu
Baca juga: Terbukti asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya
Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.
Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Adapun setelah putusan DKPP dibacakan Rabu hari ini, kuasa hukum korban menyebut upaya pemidanaan terhadap Hasyim Asy'ari saat ini menjadi selangkah lebih maju.
Berita Terkait
Pergantian sejumlah Pj Gubernur murni tata kelola pemerintahan
Senin, 24 Juni 2024 5:56
Penempatan kerabat Presiden di BUMN bentuk kepercayaan negara
Kamis, 13 Juni 2024 17:35
TKN Prabowo-Gibran apresiasi DKPP pecat Ketua KPU Hasyim
Jumat, 5 Juli 2024 20:35
Komisi II DPR soal kasus Hasyim Asy'ari
Kamis, 4 Juli 2024 21:05
Pemecatan Ketua KPU harus jadi pelajaran bagi KPU daerah
Kamis, 4 Juli 2024 8:43
Korban asusila apresiasi putusan DKPP pecat Ketua KPU RI
Rabu, 3 Juli 2024 20:50
Terbukti asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya
Rabu, 3 Juli 2024 15:57
Komnas Perempuan harap Ketua KPU diputus seberatnya bila langgar
Senin, 1 Juli 2024 20:33