Kades Pemongkong Nonaktif Divonis 18 Bulan Penjara

id Kasus Korupsi

Kades Pemongkong Nonaktif Divonis 18 Bulan Penjara

"Jadi vonis hukumannya sama seperti lima terdakwa BPN"
Mataram (Antara NTB) - Kepala Desa Pemongkong nonaktif, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Lalu Maskan Mawali, divonis 18 bulan atau sebanding dengan satu tahun dan enam bulan penjara.

Selain dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, yang dipimpin Albertus Husada, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider empat bulan kurungan.

"Jadi vonis hukumannya sama seperti lima terdakwa BPN, karena dia (Lalu Maskan Mawali) juga bagian dari anggota panitia A pemeriksaan tanah dari BPN Lombok Timur," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Abadi di Mataram, Rabu.

Lalu Maskan Mawali bersama lima terdakwa yang pernah menduduki jabatan di BPN Lombok Timur dinyatakan bersalah telah melanggar dakwaan subsidairnya. Sedangkan untuk dakwaan primair, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti.

Dalam uraian dakwaan subsidairnya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Para terdakwa dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik karena telah menerbitkan sebanyak 31 SHM di kawasan hutan lindung Sekaroh (RTK-15) dalam periode tahun 2000, 2001 dan 2002.

Akibat dari terbitnya SHM dalam kawasan hutan lindung tersebut, Majelis Hakim menyatakan adanya timbul kerugian negara yang nilainya mencapai Rp4,12 miliar. Nominal angka tersebut diperoleh dari hasil nyata penguasaan lahan dari luas lahan 31 SHM yang mencapai 41,2 hektare.

Terkait dengan putusannya yang disampaikan Majelis Hakim Tipikor Mataram pada Selasa (5/12) petang, baik dari pihak penuntut umum maupun terdakwa, menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. (*)