KPU Jakarta terima perbaikan dukungan calon perseorangan

id KPU DKI,Calon perseorangan

KPU Jakarta terima perbaikan dukungan calon perseorangan

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menyerahkan perbaikan dukungan tindak lanjut dari putusan Bawaslu DKI di Jakarta, Kamis (4/7/2024). ANTARA/ HO-KPU DKI

Jakarta (ANTARA) - KPU DKI Jakarta menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 setelah adanya putusan Bawaslu.

"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang belum memenuhi syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal," kata Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sudah memutuskan untuk membolehkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memperbaiki data yang langsung ditindaklanjuti oleh KPU.

Ia menjelaskan perbaikan data oleh pasangan calon perseorangan tersebut hanya untuk data yang belum memenuhi syarat pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon. Perbaikan data tersebut kata Dody, dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai tanggal 3 Juli 2024 pukul 13.00 WIB sampai dengan tanggal 4 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.

"Setelah itu data BMS diunggah ke dalam aplikasi (SILON), bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI," ujarnya.

Ia menambahkan setelah pengunggahan data kemudian KPU DKI kembali melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan yang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan 9 Juli 2024.

Baca juga: Pemecatan Ketua KPU harus jadi pelajaran bagi KPU daerah
Baca juga: Korban asusila apresiasi putusan DKPP pecat Ketua KPU RI


"Jika bakal calon melakukan perbaikan syarat dukungan di luar data BMS pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.

Sebelumnya, pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dari 1.229.777 data yang diunggah ke SILON oleh pasangan perseorangan itu, sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS).

Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan TMS.