Duet Pathul-Nursiah maju kembali di Pilkada Lombok Tengah 2024

id Pathul Nursiah ,Lombok Tengah ,Pilkada 2024,NTB

Duet Pathul-Nursiah maju kembali di Pilkada Lombok Tengah 2024

Wakil Bupati Lombok Tengah, Provinsi NTB HM Nursiah (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri dan Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah kembali maju bersama pada Pilkada serentak 27 November 2024.

"Kami Pathul-Nursiah kembali ikhtiar bersama di Pilkada Lombok Tengah 2024," kata Pathul Bahri saat acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Lombok Tengah, Rabu.

Sebelumnya,  H Lalu Pathul Bahri bersama HM Nursiah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah periode 2020-2025 pada Pilkada 2019.

"Kami berdua kembali ikhtiar bersama di Pilkada 2024," katanya.

Baca juga: NasDem usung Pathul-Nursiah di Pilkada Lombok Tengah 2024

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah mengatakan bahwa dirinya akan maju kembali di Pilkada Lombok Tengah bersama dengan Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri.

"Pasangan di Pilkada 2024 ini seperti yang disampaikan pak bupati tadi," katanya.

Pasangan yang mengusung slogan "Maik Meres" (Enak) itu telah mendapatkan dukungan dari Partai NasDem yang mendapatkan 6 kursi dan masih menunggu rekomendasi dari Partai Gerindra mendapatkan 7 kursi serta Partai Golkar yang mendapatkan 7 kursi pada Pemilu 2024.

"Untuk partai koalisi masih dalam proses," katanya.

Baca juga: Anggota Baznas siap maju di Pilkada Lombok Tengah 2024

Meskipun jumlah kursi untuk mendaftar ke KPU Lombok Tengah dalam Pilkada 2024 tersebut telah terpenuhi jika mendapatkan dukungan dari Gerindra dan Golkar, pihaknya tetap terbuka membangun koalisi dengan partai lainnya.

"Koalisi dengan partai lain tetap terbuka," katanya.

Berdasarkan aturan dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Bawaslu uji petik pelaksanaan coklit data pemilih di Lombok Tengah

Parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.

Sementara itu, total kursi di DPRD Lombok Tengah mencapai 50 kursi, sehingga bakal calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah membutuhkan minimal  10 kursi untuk bisa mendaftar di KPU Lombok Tengah di Pilkada 2024.

Baca juga: Bawaslu perkuat peran panwascam di Pilkada Lombok Tengah 2024