wna malaysia dilimpahkan ke kejaksaan

id pemalsuan dokumen, wna malaysia,imigrasi mataram,pelimpahan tersangka

wna malaysia dilimpahkan ke kejaksaan

Petugas Kantor Imigrasi Mataram bersama jaksa mendampingi Cik Hasan (tengah) yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan identitas sebagai warga Batukliang, Kabupaten Lombk Tengah dalam kegiatan pelimpahannya di Kejari Lombok Tengah, NTB, Kamis (Foto Ant

Berkasnya telah dinyatakan lengkap sehingga kami laksanakan tahapan terakhir, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa
 Mataram  (Antaranews NTB) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Cik Hasan (65), tersangka dugaan pemalsuan dokumen pribadi ke jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

 Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ramdani di Mataram, Kamis, mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen pribadi ini merupakan tindak lanjut dari berkas perkaranya yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, Selasa (6/2).

"Berkasnya telah dinyatakan lengkap sehingga kami laksanakan tahapan terakhir, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa," kata Ramdani.

 Kakek asal Malaysia yang penyamarannya terungkap setelah tujuh tahun hidup bersama istri dan anaknya di Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, dilimpahkan ke pihak kejaksaan, Rabu (7/2).

Hal itu sesuai dengan barang bukti yang telah diamankan petugas imigrasi. Dari pemeriksaan dokumen pribadinya, identitas yang tercantum tidak sesuai dengan domisilinya di Malaysia, mulai dari KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, SIM serta paspor Indonesia.

"Jadi semua dokumen pribadinya diduga palsu. Seperti dokumen pengurusan paspornya, sebenarnya asli, tapi isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya," ucap Ramdani.

Bahkan penyamaran Cik Hasan sebagai warga Indonesia terbukti sulit terbongkar sejak 2010 tinggal bersama istri dan anaknya. Dari pengakuannya, Cik Hasan yang sudah empat kali bolak-balik Lombok dan Malaysia, tanpa dicurigai oleh petugas otoritas bandara sebagai warga asing.

 Karena itu, dalam sangkaan pidananya, Cik Hasan diduga telah memberikan keterangan palsu dalam setiap pembuatan dokumen pribadinya yang beralamat di Desa Mekar Bersatu, Kecamatan Batu Kliang, Kabupaten Lombok Tengah,? termasuk yang tercantum dalam paspor.

Dengan modus tersebut, Cik Hasan disangkakan dengan Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yang ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta.(*)