Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat sedang fokus menuntaskan berkas perkara milik empat tersangka yang diduga melakukan korupsi pada pengadaan kapal kayu proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.
"Jadi, untuk kapal, kami sedang fokus pemberkasan (empat tersangka)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bima merealisasikan proyek ini dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp989 juta.
Baca juga: Kejari Bima tahan dua tersangka tambahan kasus kapal Dishub
Anggaran dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal kayu bermuatan penumpang dengan pemenang lelang CV Berkah Bersaudara.
Proyek ini diketahui sudah berstatus Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan dari pemenang lelang kepada satuan kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima. Status FHO itu tidak lepas dari hasil penilaian tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP).
Meskipun sudah lolos dari penilaian tim PPHP, namun berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB muncul angka kerugian keuangan negara sebesar Rp928 juta.
Baca juga: KPK memanggil dosen teknik perkapalan ITS
Hasil audit menyatakan kerugian dalam kasus ini total loss mengingat ahli di bidang perkapalan menyebut kapal kayu tersebut tidak dapat beroperasi karena tidak laik layar.
Perihal peran tim PPHP yang meloloskan hasil pekerjaan, Catur mengaku penyidik belum melihat adanya dugaan pidana ke arah tersebut.
"Nanti kami liat perkembangan," ujarnya.
Baca juga: Polres Sumbawa Barat tangani kasus korupsi pengadaan kapal cepat dishub
Empat tersangka dalam kasus ini adalah direktur CV Berkah Bersaudara berinisial AR, direktur CV Baru Muncul berinisial AS, konsultan perencana berinisial SA dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial MS.
Dari penetapan tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap empat tersangka, penyidik jaksa telah menitipkan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima.
Baca juga: Polda NTB: Belum ada tersangka kasus korupsi pengadaan kapal kayu di Bima
Berita Terkait
Kejaksaan tahan lima tersangka korupsi kapal kayu proyek Dishub Bima
Kamis, 10 Oktober 2024 18:13
Kejari Bima limpahkan dua tersangka kasus korupsi kapal dishub ke JPU
Senin, 26 Agustus 2024 20:18
Kejaksaan tetapkan dua tersangka kasus pengadaan kapal proyek dishub di Bima
Senin, 27 Mei 2024 17:10
Polres Sumbawa Barat tangani kasus korupsi pengadaan kapal cepat dishub
Selasa, 19 Maret 2024 20:26
Ahli menyimpulkan kapal kayu proyek Dishub Bima tidak laik laut
Jumat, 17 November 2023 13:02
Inspektorat NTB menerima permintaan audit kasus kapal kayu Dishub Bima
Kamis, 9 November 2023 15:51
Kejari Bima mengantongi temuan akademisi pada proyek kapal kayu dishub
Rabu, 8 November 2023 15:14
Polda NTB: Belum ada tersangka kasus korupsi pengadaan kapal kayu di Bima
Senin, 30 Oktober 2023 18:30