Kejaksaan fokus tuntaskan berkas empat tersangka korupsi kapal di Bima

id proyek kapal dishub, dishub kabupaten bima, penyidikan jaksa, kejari bima, tim pphp, pemberkasan perkara

Kejaksaan fokus tuntaskan berkas empat tersangka korupsi kapal di Bima

Foto arsip-Kantor Kejari Bima. (ANTARA/HO-Kejari Bima)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat sedang fokus menuntaskan berkas perkara milik empat tersangka yang diduga melakukan korupsi pada pengadaan kapal kayu proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.

"Jadi, untuk kapal, kami sedang fokus pemberkasan (empat tersangka)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bima merealisasikan proyek ini dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp989 juta.

Baca juga: Kejari Bima tahan dua tersangka tambahan kasus kapal Dishub

Anggaran dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal kayu bermuatan penumpang dengan pemenang lelang CV Berkah Bersaudara.

Proyek ini diketahui sudah berstatus Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan dari pemenang lelang kepada satuan kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima. Status FHO itu tidak lepas dari hasil penilaian tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP).

Meskipun sudah lolos dari penilaian tim PPHP, namun berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB muncul angka kerugian keuangan negara sebesar Rp928 juta.

Baca juga: KPK memanggil dosen teknik perkapalan ITS

Hasil audit menyatakan kerugian dalam kasus ini total loss mengingat ahli di bidang perkapalan menyebut kapal kayu tersebut tidak dapat beroperasi karena tidak laik layar.

Perihal peran tim PPHP yang meloloskan hasil pekerjaan, Catur mengaku penyidik belum melihat adanya dugaan pidana ke arah tersebut.

"Nanti kami liat perkembangan," ujarnya.

Baca juga: Polres Sumbawa Barat tangani kasus korupsi pengadaan kapal cepat dishub

Empat tersangka dalam kasus ini adalah direktur CV Berkah Bersaudara berinisial AR, direktur CV Baru Muncul berinisial AS, konsultan perencana berinisial SA dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial MS.

Dari penetapan tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap empat tersangka, penyidik jaksa telah menitipkan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima.

Baca juga: Polda NTB: Belum ada tersangka kasus korupsi pengadaan kapal kayu di Bima