Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Sosial Jakarta Barat pada Jumat (9/8) menyalurkan 25 unit alat bantu dengar kepada difabel yang telah menyampaikan pengajuan kepada instansi tersebut.
"Besok pagi di kantor Sudin Sosial akan ada distribusi alat bantu dengar, jumlahnya 25 unit," kata Kepala Suku Dinas Sosial (Kasudinsos) Jakarta Barat Suprapto di Jakarta pada Kamis.
Para difabel penerima akan mendatangi Kantor Sudinsos Jakarta Barat (Jakbar) untuk menerima bantuan tersebut. "Besok hanya di Sudinsos Jakarta Barat distribusinya," kata Suprapto.
Menurut Suprapto, warga difabel di Jakarta Barat (Jakbar) bisa mengajukan bantuan kursi roda ke Pemkot melalui RT/RW setempat. Kemudian, dari RT/RW, pengantar dari difabel akan dilanjutkan ke kelurahan dan pihak kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar masyarakat (Surat PM 1) yang ditujukan ke Sudinsos.
Setelah menerima surat PM 1, Sudinsos akan menegaskan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) kecamatan untuk mengunjungi dan mengonfirmasi keadaan difabel yang mengajukan. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar telah menginventarisasi warga difabel calon penerima tongkat bantu jalan dan alat bantu dengar di wilayah tersebut.
Baca juga: Dinkes Mataram: PP penyediaan alat kontrasepsi remaja upaya perlindungan hukum
Baca juga: Premi asuransi kesehatan naik capai Rp4,81 triliun
Suprapto menyebutkan bahwa inventarisasi untuk mencocokkan daftar calon penerima di wilayah tersebut dengan alat bantu fisik (ABF) yang sudah tersedia. "Masih diinventarisasi pemohonnya," kata Suprapto.
Untuk tahun 2024, berdasarkan pengajuan yang masuk Sudinsos Jakbar sejak 2023, terdapat 15 tongkat dan 25 alat bantu dengar dari total 257 ABF yang didistribusikan. "25 alat bantu dengar dan 15 tongkat yang akan disalurkan," kata dia.