Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja merupakan bagian dari upaya edukasi serta perlindungan kesehatan dan hukum.
"Kalau kami di Dinkes melihat PP ini lebih kepada edukasi, perlindungan kesehatan dan hukum bagi masyarakat," kata Kepala Dinkes Kota Mataram Emirald Isfihan di Mataram, Kamis.
Hal tersebut disampaikan menanggapi PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo, dengan salah satu poin di dalam menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Baca juga: Kondom cegah penyakit menular seksual sampai 90 persen
Ia mengatakan sebuah Undang-Undang diterbitkan salah satunya menjadi perlindungan hukum bagi masyarakat, karena itu dengan adanya PP tersebut masyarakat jangan melihat satu sisi yakni dari aspek pembelian bebas yang berimbas pada seks bebas.
Sebaliknya, PP tersebut bagian dari memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak atau remaja dari sisi kesehatan yang belum saatnya hamil tapi terlanjur menikah.
Selain itu untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit menular serta dapat mencegah terjadinya kasus stunting.
Artinya, jika terjadi pernikahan dini atau anak usia sekolah, kata dia, disarankan agar jangan langsung hamil, salah satunya dengan menggunakan alat kontrasepsi.
"Kehamilan yang terjadi pada usia dini bisa berkontribusi menambah kasus stunting sebab usia ibu masih remaja atau belum siap," katanya.
Baca juga: Lombok Tengah gelar layanan KB gratis untuk pedagang pasar
Sementara menyingung tentang pengawasan, Emirald mengatakan dalam hal ini Dinkes tidak melakukan pengawasan terhadap penjualan alat kontrasepsi bebas seperti kondom. Untuk pengawasan lebih kepada ranah Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP2KB).
Namun Dinkes melakukan pengawasan terhadap proses penggunaan alat kontrasepsi seperti pil, IUD, dan implan. Pengawasan alat kontrasepsi itu bahkan sudah jelas dilakukan juga melalui persatuan dokter, termasuk penjualannya di apotek.
"Kami harus pastikan alat kontrasepsi itu sesuai standar, siapa yang memasang, dimana dipasang, dan lainnya," kata Emirald.
Baca juga: BKKBN sarankan penggunaan alat kontrasepsi
Berita Terkait
OJK sedang finalisasi surat edaran terkait produk asuransi kesehatan
Selasa, 26 November 2024 19:58
Dinkes siapkan tim medis saat pemungutan suara Pilkada Mataram 2024
Selasa, 26 November 2024 16:26
Vaksinasi PMK untuk hewan ternak di NTB sudah capai 700 ribu dosis
Rabu, 20 November 2024 10:47
Lombok Tengah terapkan Permenkes terkait persalinan
Selasa, 19 November 2024 11:22
Sebanyak 500 lebih kasus DBD di Mataram
Minggu, 17 November 2024 14:15
Dinkes-BNNK Mataram ciptakan kota tanggap ancaman narkoba
Sabtu, 16 November 2024 17:44
Warga Mataram diminta antisipasi penyakit saat musim hujan
Sabtu, 16 November 2024 14:06
Dinkes NTB ingatkan masyarakat waspadai DB
Selasa, 5 November 2024 17:48