Dinkes Mataram: PP penyediaan alat kontrasepsi remaja upaya perlindungan hukum

id Dinas Kesehatan,Kota Mataram,alat kontrasepsi

Dinkes Mataram: PP penyediaan alat kontrasepsi remaja upaya perlindungan hukum

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr H Emirald Isfihan. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja merupakan bagian dari upaya edukasi serta perlindungan kesehatan dan hukum.

"Kalau kami di Dinkes melihat PP ini lebih kepada edukasi, perlindungan kesehatan dan hukum bagi masyarakat," kata Kepala Dinkes Kota Mataram Emirald Isfihan di Mataram, Kamis.

Hal tersebut disampaikan menanggapi PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo, dengan salah satu poin di dalam menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Baca juga: Kondom cegah penyakit menular seksual sampai 90 persen

Ia mengatakan sebuah Undang-Undang diterbitkan salah satunya menjadi perlindungan hukum bagi masyarakat, karena itu dengan adanya PP tersebut masyarakat jangan melihat satu sisi yakni dari aspek pembelian bebas yang berimbas pada seks bebas.

Sebaliknya, PP tersebut bagian dari memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak atau remaja dari sisi kesehatan yang belum saatnya hamil tapi terlanjur menikah.
Selain itu untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit menular serta dapat mencegah terjadinya kasus stunting.

Artinya, jika terjadi pernikahan dini atau anak usia sekolah, kata dia, disarankan agar jangan langsung hamil, salah satunya dengan menggunakan alat kontrasepsi.

"Kehamilan yang terjadi pada usia dini bisa berkontribusi menambah kasus stunting sebab usia ibu masih remaja atau belum siap," katanya.

Baca juga: Lombok Tengah gelar layanan KB gratis untuk pedagang pasar

Sementara menyingung tentang pengawasan, Emirald mengatakan dalam hal ini Dinkes tidak melakukan pengawasan terhadap penjualan alat kontrasepsi bebas seperti kondom. Untuk pengawasan lebih kepada ranah Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP2KB).

Namun Dinkes melakukan pengawasan terhadap proses penggunaan alat kontrasepsi seperti pil, IUD, dan implan. Pengawasan alat kontrasepsi itu bahkan sudah jelas dilakukan juga melalui persatuan dokter, termasuk penjualannya di apotek.

"Kami harus pastikan alat kontrasepsi itu sesuai standar, siapa yang memasang, dimana dipasang, dan lainnya," kata Emirald.

Baca juga: BKKBN sarankan penggunaan alat kontrasepsi