Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap modus kejahatan seorang ayah berinisial MJ (38) yang diduga menyetubuhi putri kandungnya sejak duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 2 SMA.
"Modusnya kalau korban tidak mau melayani, pelaku mengancam ceraikan ibu kandung korban," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat.
Pelaku mengeluarkan ancaman tersebut ketika kali pertama melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang saat itu masih duduk kelas 2 SMP.
"Waktu kelas 2 SMP itu, korban sempat menolak sampai menendang pelaku. Di situlah pelaku kali pertama mengancam korban, bilang akan ceraikan ibu kandung korban kalau menolak," ujarnya.
Baca juga: Biadab!! Lagi-lagi seorang ayah di Mataram setubuhi putri kandung
Yogi menerangkan bahwa pihaknya mengupayakan memberikan pemulihan psikologis korban dengan menitipkan yang bersangkutan di Sentra Paramita Mataram.
Untuk pelaku kini telah pelaku kini telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Dari hasil gelar perkara, sedikitnya sudah ada dua alat bukti yang menguatkan status MJ sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pria setubuhi anak tiri di Gunungsari Lobar: Polda NTB tuntaskan kasus
Baca juga: Lima kali cabuli anak kandung, bapak ini diancam dibui 15 tahun
Berita Terkait
Polda NTB pantau sidang perkara asusila Brigadir TO
Jumat, 2 Agustus 2024 15:22
Polisi buru oknum pimpinan ponpes terkait kasus asusila di Lombok Tengah
Jumat, 19 Juli 2024 12:20
Komisi II DPR soal kasus Hasyim Asy'ari
Kamis, 4 Juli 2024 21:05
Korban asusila apresiasi putusan DKPP pecat Ketua KPU RI
Rabu, 3 Juli 2024 20:50
Polisi tangkap buron kasus pelecehan di ponpes Sekotong Lombok Barat
Jumat, 7 Juni 2024 17:28
Polda Metro Jaya tetapkan tersangka kasus ibu rekam video asusila anak
Selasa, 4 Juni 2024 17:57
Ketua KPU merasa dirugikan terkait dugaan kasus asusila
Kamis, 23 Mei 2024 6:07
Pengadu sebut tak buka pokok persoalan dugaan asusila Hasyim
Kamis, 23 Mei 2024 6:00