Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang ayah berinisial IS (37), yang diduga menyetubuhi anak kandungnya berusia 15 tahun menjadi tersangka.
"Dari hasil gelar, perbuatan tersangka mengarah pada pelanggaran pidana Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu.
Sangkaan pidana yang diterapkan Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi pidana dalam sangkaan tersebut, berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Perihal penetapan sebagai tersangka, pihak kepolisian kini telah melakukan penahanan terhadap IS di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.
"Tersangka sudah kita tahan," ujarnya.
Kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, menangani kasus tersebut berdasarkan adanya laporan dari paman korban yang merupakan kakak kandung tersangka.
Perbuatan tersangka pun terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu kepada pelapor atau paman-nya.
Melalui pengakuan korban, tersangka berbuat demikian lima kali. Terakhir pada Jumat (24/12) pagi, sebelum akhirnya dilaporkan pada siang hari ke Polresta Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka diduga memaksa korban untuk melayani nafsu birahi-nya sejak istri atau ibu kandung korban pergi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, pada November lalu.
Dalam setiap melancarkan aksi, korban mengaku selalu mendapat ancaman akan dibunuh oleh terduga pelaku. Hal itu pun yang membuat korban takut dan terpaksa menuruti permintaan tersangka.
Perihal dugaan perbuatan IS, juga telah dikuatkan dari hasil visum korban. Pihak rumah sakit telah menemukan tanda-tanda yang mengarahkan pada perbuatan persetubuhan. Hal tersebut kini menjadi pelengkap alat bukti penetapan IS sebagai tersangka.
Berita Terkait
Pria setubuhi anak tiri di Gunungsari Lobar: Polda NTB tuntaskan kasus
Kamis, 25 Mei 2023 18:34
Setan apa? Ayah tega setubuhi anak tirinya yang masih SD di Bima
Selasa, 11 Oktober 2022 19:02
Istri bekerja di Malaysia, seorang suami di Mataram diduga setubuhi anak kandung
Jumat, 24 Desember 2021 16:15
Bejat, ayah di Lombok Timur tega setubuhi anak kandung sejak kelas 4 SD
Senin, 15 November 2021 17:12
Ayah setubuhi 2 anak kandungnya dari kecil sampai dewasa divonis 16 tahun penjara
Jumat, 31 Januari 2020 16:32
Polisi tetapkan 14 tersangka pembakaran kotak suara Pemilu 2024 di Bima
Senin, 26 Februari 2024 17:30
Kejari tetapkan dua tersangka korupsi dana APM di Lombok Timur
Selasa, 6 Februari 2024 13:36
Dekati masyarakat, Kejati NTB cegah pembakaran pipa terulang
Senin, 8 Januari 2024 17:39