BTNGR tertibkan pemandu gunung ilegal layani pendaki

id TNGR,Gunung Rinjani ,Lombok,NTB

BTNGR tertibkan pemandu gunung ilegal layani pendaki

Gunung Rinjani.

Penertiban pemandu gunung tak berizin juga dalam rangka meningkatkan tanggung jawab karena segala sesuatu yang ilegal, tanggung jawabnya kurang
Mataram (Antaranews NTB) - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menertibkan pemandu gunung (porter-guide) ilegal yang akan mendampingi pendaki Gunung Rinjani, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, mulai 1 Juni 2018.

Kepala BTNGR Sudiyono, di Mataram, Jumat, mengatakan peneriban tersebut dimaksudkan untuk mempermudah koordinasi dengan para "porter" dan "guide" yang sudah resmi dan terdata.

"Penertiban pemandu gunung tak berizin juga dalam rangka meningkatkan tanggung jawab karena segala sesuatu yang ilegal, tanggung jawabnya kurang," katanya.

Menurutnya, upaya penertiban juga sebagai salah satu upaya mempermudah pembinaan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemandu gunung kepada para wisatawan yang melakukan pendakian Gunung Rinjani.

"Kebijakan tersebut juga sebagai upaya melindungi pemandu gunung lokal yang masih harus dibina agar profesional dalam memberikan pelayanan yang aman, nyaman dan peduli kelestarian taman nasional," ujar Sudiyono.

BTNGR telah melakukan pendataan ulang pemandu gunung pada 2017. Dari hasil pendataan tersebut diperoleh jumlah pemandu gunung sebanyak 1.059 orang.

Dari total jumlah tersebut yang sudah mendaftar dan melakukan legalisasi hingga 30 Mei 2018 sebanyak 660 orang. Namun yang sudah terbit izin dan kartu tanda anggota (KTA) sebanyak 517 orang, terdiri atas 247 orang "porter" dan 193 orang "guide".

"Masih ada 143 orang yang masih dalam proses penerbitan izin dan KTA. Memang prosesnya bertahap," ucap Sudiyono.

Sudiyono menambahkan sebagai tindak lanjutnya, data tersebut akan dimasukkan dalam "data base porter dan guide" serta untuk menerbitkan KTA Forum Porter dan Guide Rinjani sebagai bukti legalitas pemandu gunung penyedia jasa di Taman Nasional Gunung Rinjani.

BTNGR telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemandu gunung di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Utara, dan Lombok Tengah. Dan seluruh pelaku usaha jasa wisata pendakian (TO) di Pulau Lombok.

Sebagai konsekuensi, lanjut dia, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada seluruh pemandu gunung yang akan mendampingi pendaki. Proses pemeriksaan dilakukan bersama dengan TNI Angkatan Darat dan polisi di setiap pintu masuk jalur pendakian.

Ada empat pintu masuk jalur pendakian resmi, yakni Timbanuh dan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Aik Berik, Kabupaten Lombok Tengah, dan Senaru di Kabupaten Lombok Utara.

"Hari ini kami mulai melakukan penertiban, tapi yang belum berizin masih diberi kesempatan hari ini saja. Kalau hari kedua sudah tidak boleh lagi karena kami akan tegas menegakkan aturan," kata Sudiyono. (*)