DPR mendorong "reward" ke pemda yang patuhi alokasi anggaran pendidikan

id Alokasi Anggaran Pendidikan, APBD, Panja Pembiayaan Pendidikan, Komisi X DPR, UU Sisdiknas

DPR mendorong "reward" ke pemda yang patuhi alokasi anggaran pendidikan

Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Dede Yusuf. ANTARA/HO-Humas DPR RI

Jakarta (ANTARA) -

Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mendorong pemerintah memberikan reward (penghargaan) kepada pemerintah daerah (pemda) yang mematuhi pengalokasian APBD sebanyak 20 persen untuk sektor pendidikan.
"Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk menerapkan reward dan punishment (hukuman) terhadap pemda dalam hal pengalokasian 20 persen anggaran pendidikan dari APBD," kata Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Dede Yusuf.
Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pembiayaan Pendidikan bersama mantan Menteri Riset dan Teknologi sekaligus mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Dorongan itu merupakan simpulan dari rapat tersebut terkait dengan pendapat dari Bambang mengenai pemerintah perlu memastikan mandatory spending atau alokasi untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen dilaksanakan sesuai ketentuan yang benar.
Pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Postur APBD NTB 2025 turun Rp393 miliar
Baca juga: Pemkab-DPRD Lombok Tengah sepakati KUA APBD Perubahan 2024

Namun pada praktiknya, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI masih menemukan adanya pemerintah daerah yang tidak menjalankan amanat tersebut. Hal senada juga telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI pada Rabu (19/6).
"Sebagian pemda mengalokasikan anggaran tidak sampai 20 persen," kata dia.
Suharti meminta dukungan seluruh pihak, termasuk DPR RI untuk mendorong pemerintah daerah menjalankan ketentuan UU Sisdiknas itu.