Mataram, 15/10 (Antara) - Terdakwa korupsi retribusi penyeberangan ke kawasan wisata tiga gili di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Lalu Kusnendar, dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram selama 16 bulan penjara.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan," kata JPU yang diwakilkan jaksa Muthmainah, dalam sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin.
Selain menuntut pidana penjara, Aparat Sipil Negara pada Dinas Pariwisata Lombok Utara yang berperan sebagai bendahara penerimaan retribusi tersebut, dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Ke hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ferdinand M Leander, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan terhadap pelanggaran pidananya diberikan kepada Kusnendar karena dinyatakan oleh JPU telah terbukti melakukan korupsi hingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp191,06 juta.
Meski adanya kerugian negara, JPU mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp135 juta. Besarannya sesuai dengan jumlah yang dinikmatinya untuk kebutuhan pribadi.
Lebih lanjut dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa tidak menyetorkan hasil retribusi wisata tiga gili yang dipungut sepanjang April 2015 sampai Maret 2016.
Dalam kurun waktu tersebut, diketahui adanya masa peralihan nomenklatur OPD Disparhubkominfo Lombok Utara menjadi Dispar Lombok Utara.
Dalam fasenya, jumlah retribusi yang masuk ke kas negara tercatat mencapai Rp349,08 juta. Hal itu berdasarkan Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 5/2010, yang mengatur tentang retribusi untuk wisatawan ditetapkan sebesar Rp5.000 sementara wisatawan domestik Rp2.000.
Penarikannya berlangsung di Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara melalui kerjasama dengan Koperasi Karya Bahari. Koperasi yang juga mengelola penyeberangan kapal publik ke tiga gili itu mendapat bagian upah pungut sebesar lima persen.
Namun dari nilai penarikannya, terdakwa dikatakan hanya menyetorkan Rp158,02 juta. Sisanya Rp56,34 juta dipakai untuk biaya operasional seperti membeli peralatan ATK.
Kemudian adanya pengembalian oleh Dispar Lombok Utara terjadi setelah muncul temuan Inspektorat. Sebesar Rp134,5 juta terindikasi telah dinikmati terdakwa untuk keperluan pribadi.
Usai mendengar tuntutan, penasihat hukum terdakwa, Suhartono langsung mengajukan nota pembelaan secara lisan. Terdakwa melalui penasihat hukumnya mengakui kesalahannya dan memohon majelis hakim untuk memberi hukuman seringan-ringannya.
"Terdakwa telah menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan kerugian negara. Selain juga pada saat peristiwa pidana itu kondisi SKPD sedang masa peralihan sehingga urusan administrasi masih amburadul," kata Suhartono.
Menanggapi pernyataan terdakwa yang disampaikan penasihat hukumnya, hakim ketua Ferdinand mengatakan bahwa pembelaan itu tidak bisa menjadi alasan. Namun nantinya akan tetap menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
"Namun hakim akan tetap objektif bermusyawarah dalam menjatuhkan putusannya nanti," kata Ferdinand.
Usai persidangan, majelis hakim menyatakan sidang selanjutnya akan digelar dua pekan mendatang, tepatnya Senin (29/10) dengan agenda putusan.***2***
Terdakwa korupsi retribusi wisata gili dituntut 16 bulan
Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan