Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan UPT PPPA Provinsi Jakarta dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar (16) di sebuah Madrasah Aliyah (MA) di Jakarta Selatan.
"KemenPPPA telah melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan UPT PPPA Provinsi Jakarta untuk dapat mengetahui perkembangan penanganan yang dilakukan bersama dengan Polres Metro Jaksel," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/10).
Baca juga: Kementerian PPPA siapkan peraturan menteri terkait partisipasi anak
Nahar menyampaikan keprihatinan atas korban anak yang mengalami koma karena peristiwa kekerasan yang menimpanya.
"Kami prihatin dengan kejadian ini karena korban anak mengalami koma dan diduga luka berat yang dapat mengarah pada keterbatasan fisik dan atau psikis," kata Nahar.
Ia kan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap kondisi korban anak terus membaik. Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AA (16) hingga berujung koma di Madrasah Aliyah di Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: KemenPPPA usulkan dua RUU masuk Prolegnas 2025-2029
AA didiagnosis mengalami cedera otak berat yang diduga akibat dipukul oleh kakak kelasnya pada 8 Oktober 2024. Korban saat ini sudah sadar setelah sempat mengalami koma.
Korban masih dirawat di rumah sakit hingga saat ini. Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan laporan dugaan penganiayaan terhadap AA telah naik ke tahap penyidikan.