Denpasar (ANTARA) - Satpol PP Bali mendatangkan manajemen FINNS Beach Club untuk memeriksa dan mengumpulkan keterangan terkait atraksi kembang api yang mereka gelar di Pantai Berawa tepat saat ritual Hindu yang dipimpin sulinggih atau orang suci.
“Ini dalam rangka mendengarkan keterangan termasuk perijinannya dan kronologis permasalahan, kami dalami keterangan manajemen FINNS,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Jumat.
Dalam proses pemanggilan, tak hanya pihak kelab pantai namun mereka turut mendatangkan pihak Desa Adat Berawa secara terpisah.
“Hadir pula diantaranya dari DPMPTSP Bali, Dispar Bali, DLHK Bali dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali, sehingga sama-sama mempertanyakan sesuai kewenangan masing-masing, tentu didampingi PPNS Satpol PP Bali,” ujarnya.
Diketahui beredar video umat Hindu sedang melakukan ritual ngelanus yang umum digelar di Pantai Berawa tepat di depan kelab pantai itu. Di tengah proses ritual tiba-tiba atraksi kembang api berlangsung cukup lama dengan dentuman keras dan jarak sangat dekat dengan tenda upacara, sehingga mengejutkan dan membuat peserta ritual terkejut.
Pemprov Bali menilai selain unsur pelecehan terhadap Hindu, izin terhadap kegiatan mereka juga patut dipertanyakan. Kejadian yang mendapat banyak kecaman dari masyarakat ini akhirnya membuat Satpol PP Bali menggali izin FINNS Beach Club menggelar atraksi kembang api setiap hari pukul 19.00-22 Wita.
“Menurut kami tidak sepatutnya begitu, mau ada kegiatan ritual keagamaan atau tidak, apalagi kegiatan itu dilaksanakan di pantai yang bukan wilayah otorita tempat usaha itu jadi pantai itu milik publik,” ujar Rai Dharmadi.
Selain itu, kata dia, ritual Hindu di Pantai Berawa ini sudah disiapkan sejak pagi dengan tenda dan persiapan lokasi yang semestinya dilihat pihak kelab.
“Persiapan kegiatan agama itu kan ada prosesnya, tentu harusnya kedepankan, karena pariwisata Bali pariwisata berbasis budaya, kita kedepankan kearifan lokal sampai selesai, baru dilakukan kegiatan atraksi,” kata dia.
Baca juga: Desa Adat Berawa Bali sudah minta tunda atraksi kembang api FINNS
Kasus atraksi kembang api di tengah ritual Hindu ini akhirnya memancing Pemprov Bali menggali lebih jauh, selain izin memanfaatkan pantai milik publik dengan atraksi kembang api tiap hari, pemerintah juga menggali izin usaha, izin alkohol yang dijual, dan izin bangunannya.
Setelah memanggil manajemen kelab pantai yang diwakili oleh Made Sudiarta selalu manajer keamanan, Satpol PP kemudian meminta keterangan Desa Adat Berawa. Mereka sengaja meminta keterangan secara terpisah untuk meminimalisir intervensi pihak kelab pantai terhadap masyarakat adat.
Baca juga: Polisi membubarkan massa konvoi dan nyalakan petasan di Jakarta
Selanjutnya keterangan dari hasil pemanggilan ini akan diserahkan kepada Pj Gubernur Bali untuk dikaji dan diserahkan ke pusat, sebab kelab tersebut masuk dalam penanaman modal asing yang bukan kewenangan pemda.
Berita Terkait
Polda Bali mengizinkan Finns Beach Club pesta kembang api
Senin, 21 Oktober 2024 19:46
Desa Adat Berawa Bali sudah minta tunda atraksi kembang api FINNS
Jumat, 18 Oktober 2024 20:04
Anak tunarungu dan autis di Bali dapat edukasi lingkungan
Senin, 7 November 2022 5:36
Satpol PP Bali minta partai politik turunkan APS
Selasa, 1 Oktober 2024 7:35
Satpol PP Bali cabut spanduk di jalan dilintasi KTT G20
Senin, 31 Oktober 2022 21:27
DPRD Bali setuju perubahan bentuk hukum PT Jamkrida
Selasa, 29 Oktober 2024 6:08
Proyeksi nilai pungutan wisman 2025 sudah sesuai situasi
Kamis, 24 Oktober 2024 19:26
Badung-Pemprov Bali perkuat sinergi dalam penerimaan pajak
Rabu, 16 Oktober 2024 6:08