Bogor, Jawa Barat (ANTARA) - Direktur Consumer Banking Bank CIMB Niaga Noviady Wahyudi menyatakan pihaknya tidak terdampak banyak jika pemerintah jadi menerapkan hapus tagih atau pemutihan kredit macet bagi UMKM.
“Sebenarnya eksposur kredit kami tidak terlalu banyak ya di segmen (UMKM) itu. Saya pikir itu mungkin lebih banyak terkait dengan beberapa bank (dengan target pasar) UMKM gitu ya, yang memang intermediasinya banyak sampai ke pelosok-pelosok gitu,” kata Noviady Wahyudi di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Ia menuturkan bahwa nasabah kredit CIMB Niaga sebagian besar masih terpusat di kota-kota besar, bahkan sekitar 60 persen berada di wilayah Jabodetabek.
Walaupun begitu, pihaknya meminta pemerintah untuk segera mendiseminasikan peraturan hapus tagih tersebut ke para pelaku industri jasa keuangan.
Baca juga: "UMKM Fest" bentuk kepedulian jurnalis terhadap UMKM
Selain itu, Noviady juga menyatakan perlunya mengedukasi masyarakat terkait implementasi aturan tersebut agar keringanan hapus tagih kredit macet yang diberikan tidak disalahgunakan dan tidak berdampak negatif terhadap kinerja industri keuangan.
“Meskipun intensinya untuk membantu (pelaku UMKM), tapi harus dikomunikasikan dengan lebih tepat supaya tidak ada moral hazard (bahaya moral) gitu ya,” imbuhnya.
Baca juga: Program Jam Pasir PHE ONWJ berdayakan istri nelayan
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa pemerintah tengah menyusun kebijakan hapus tagih dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Rencananya regulasi tersebut akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank dan lembaga jasa keuangan nonbank. Dian menuturkan bahwa tidak seluruh kredit yang telah dihapus buku bank akan dihapus tagih. Kredit yang dihapus tagih merupakan kredit yang telah dihapusbukukan dari neraca laporan posisi keuangan bank dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100 persen sehingga telah dibiayakan sebelumnya.
Penghapusan kredit macet tahap pertama untuk debitur kredit usaha rakyat dengan nilai maksimal Rp500 juta sudah dihapusbukukan, namun belum dihapus tagih dan sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).