Kejari Mataram terima salinan putusan kasasi Nuril

id Kejari Mataram

Kejari Mataram terima salinan putusan kasasi Nuril

Ilustrasi (1)

Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas perkara Baiq Nuril, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Salinan putusannya sudah kita terima, dua hari yang lalu kita terimanya," kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, Rabu.

Tindak lanjut dari penerimaan salinan putusan itu, Kejari Mataram telah membentuk tim eksekusi untuk menjalankan perintah dari hasil keputusannya yang diumumkan Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018.

"Sesuai dengan aturan KUHAP, eksekusi maksimal dilakukan satu bulan setelah salinan putusan diterima. Jadi paling lambat satu bulan setelah kita terima, eksekusi harus dilakukan," ujarnya.

Saat disinggung terkait dengan rencana Baiq Nuril melalui pengacaranya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung, Sumedana mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat proses eksekusinya.

"Kalau secara hukum, PK tidak dapat menunda proses eksekusi, kecuali ada faktor-faktor lain dan itu pun harus dengan alasan yuridis yang kuat," ucapnya.

Baiq Nuril melalui pengacaranya, Joko Jumadi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan dari Kasasi Mahkamah Agung.

Rencananya setelah salinan putusan diterima, pihaknya akan mengajukan PK terkait putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang menganulir putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

"Putusannya memang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi kita menunggu salinan putusannya, baru ajukan upaya hukum PK," kata Joko Jumadi.



Tidak Ditemukan

Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017 dalam putusannya menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari fakta persidangan di Pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.

Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Hal itu disampaikan majelis hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.

Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram itu dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.