Mataram (ANTARA) - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Harun Alrasyid mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang menangani kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat untuk tiga tahun anggaran sejak 2021, 2022 dan 2023, totalnya mencapai Rp15,5 miliar.
"Penanganannya masih pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Harun di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, seraya menambahkan, tahun 2021, KONI mengelola dana hibah sebesar Rp2 miliar. Tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp10 miliar.
Dana hibah yang diduga bermasalah tersebut berjalan dalam rentang waktu 2021 sampai dengan 2023. Permasalahan muncul dalam pengelolaan dana hibah untuk pembinaan prestasi atlet.
Baca juga: Mantan Ketua KONI Dompu dituntut 7,5 tahun terkait korupsi dana hibah 2018
Dalam proses penyelidikan, Harun mengakui bahwa sudah ada beberapa pejabat pemerintahan yang memenuhi undangan permintaan klarifikasi, salah satunya dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Mataram yang menjadi sumber penyaluran dana hibah untuk KONI itu.
"Kadis sama kabid-nya sudah kami mintai keterangan awal," ujarnya.
Baca juga: Eks Ketua KONI Dompu didakwa korupsi dana hibah Rp1,1 miliar
Upaya lain dalam menelusuri perbuatan melawan hukum (PMH) dari dugaan korupsi ini dengan meminta laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat terkait pengelolaan anggaran pada Dispora Kota Mataram.
KONI Kota Mataram mengelola dana hibah yang bersumber dari anggaran daerah. Pada tahun 2021, KONI mengelola dana hibah sebesar Rp2 miliar. Tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp10 miliar, yang jika dijumlahkan mencapai Rp15,5 miliar.
Baca juga: Inspektorat NTB mendapatkan nilai kerugian kasus korupsi KONI Dompu
Baca juga: Tersangka korupsi KONI Dompu melaporkan pencurian berkas LPj dana hibah