Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terkait penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp15,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan upaya kejaksaan memastikan ada atau tidak unsur pidana korupsi dalam proses penyaluran dana tersebut.
"Tetapi, itu bukan diperiksa, baru diklarifikasi, karena masih penyelidikan," kata Harun.
Baca juga: Polresta Mataram mendalami penyaluran dana aspirasi ke anggaran KONI
Dia turut memastikan bahwa klarifikasi tersebut berjalan sejak pekan lalu dan hingga pekan depan masih ada agenda permintaan klarifikasi kepada sejumlah pihak, bukan hanya dari kalangan Dispora.
"Kalau yang sudah diklarifikasi itu baru dua orang dari Dispora," ujarnya.
Dua orang tersebut adalah Kepala Dispora Kota Mataram, Suhartono Toemiran dan Kepala Bidang Olahraga Dispora Kota Mataram, Romi Karmin.
Selain pejabat dispora, Ketua KONI Mataram Firadz Pariska juga masuk dalam agenda klarifikasi kejaksaan di tahap penyelidikan ini.
Dana hibah senilai Rp15,5 miliar yang diduga bermasalah tersebut merupakan kalkulasi dari penyaluran periode 2021 sampai 2023. Masalah yang muncul berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet.
KONI Kota Mataram mengelola dana hibah tersebut dari penyaluran anggaran daerah dengan perincian tahun 2021 senilai Rp2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp10 miliar.
Kejari Mataram periksa pejabat Dispora terkait penyaluran dana KONI Rp15,5 miliar
Tetapi, itu bukan diperiksa, baru diklarifikasi, karena masih penyelidikan