PT AMNT komitmen laksanakan sesuai perjanjian

id AMNT,Scrap

PT AMNT komitmen laksanakan sesuai perjanjian

Tambang PT AMNT di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (Ist)

     Mataram (Antaranews NTB) - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) selalu memegang dan menjalankan komitmen yang sudah dibuat, termasuk dengan Mitra Bisnis seperti PT Sinar Tubalong Mandiri (PT STM).
     Serta beberapa pembeli barang bekas alat produksi tambang atau “scrap material” lainnya yang saat ini sedang menunggu penyelesaian proses perizinan yang diperlukan.
      Anita Avianty Head of Corporate Communications Manager PTAMNT  dalam keterangan tertulis di Mataram, Jumat, menyampaikan bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya PT AMNT senantiasa mengikuti dan menaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku.
     Khususnya mengenai perizinan yang diperlukan dari instansi terkait, termasuk perizinan yang diperlukan untuk mengeluarkan barang bekas alat produksi tambang atau “scrap material” dari area PT AMNT yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  
     PT STM juga telah memahami syarat dan kondisi ini sebagaimana telah dikonfirmasi oleh PTSTM dalam suratnya kepada PT AMNT. 
      Terkait pemberitaan belakangan ini di beberapa media mengenai “scrap material”, perjanjian kontrak kerja sama jual beli yang dilakukan adalah antara dua badan usaha, yaitu PT AMNT dengan PT STM beserta dengan seluruh perubahan dan kesepakatan yang telah dicapai.  
     Hal ini sesuai dengan kontrak kerja sama yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan PT AMNT memegang teguh apa yang telah disepakati bersama tersebut sebagai bentuk itikad baik dan profesionalitas. 
     Ditambahkan oleh Anita bahwa PT AMNT senantiasa mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam mencari solusi efektif untuk setiap permasalahan, namun perusahaan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap dapat merugikan perusahaan dalam berbagai aspek, khususnya terhadap pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan PTAMNT.