BI NTB jemput bola tarik uang dari peredaran

id bi ntb,layanan keliling,pelayanan bi,bank indonesia

BI NTB jemput bola tarik uang dari peredaran

PENGEPUL UANG ROBEK Dua orang laki-laki menunjukkan uang robek yang dibelinya di pasar Maluk, Taliwang, Sumbawa Barat, NTB, Jumat (6/2). Para pengepul mendapatkan uang robek tidak hanya uang rupiah bahkan mata uang ringgit dan real dari warga dan di tukarkan dengan setengah harga dari nilai uang yang robek selanjutnya uang yang kondisinya robek tersebut ditukarkan ke Bank Indonesia. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/Rei/pd/15.

Layanan kas keliling hingga ke pelosok Pulau Sumbawa juga untuk menarik uang rupiah yang masih berlaku, namun tidak layak edar
Mataram, (Antaranews NTB) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Barat melakukan jemput bola menggunakan mobil kas keliling untuk menarik uang rupiah kertas tahun emisi 1998-1999 dari peredaran di Pulau Lombok hingga Pulau Sumbawa.

"Layanan kas keliling hingga ke pelosok Pulau Sumbawa juga untuk menarik uang rupiah yang masih berlaku, namun tidak layak edar," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB Achris Sarwani di Mataram, Kamis.

Ia menyebutkan mobil kas keliling memberikan pelayanan Pasar Tanah Mira Kota Taliwang, dan Maluk, pada 19 Desember, dan di Kecamatan Sekongkang, yang berada di ujung utara Kabupaten Sumbawa Barat, pada 20 Desember 2018.

Menurut Achris, respon masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat, sangat bagus.

Mobil kas keliling BI dipenuhi masyarakat yang ingin menukar uang lusuh/lecek dengan uang yang masih baru atau layak edar.

"Bentuk layanan seperti itu merupakan bagian dari `Clean money policy` Bank Indonesia kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan layanan mobil kas keliling tersebut tentunya juga memudahkan masyarakat untuk menjangkau tempat penukaran sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB yang berada di kota Mataram untuk menukarkan uang yang dicabut dari peredaran.

Sebagaimana diketahui, kata dia, uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran hanya dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia dan mobil layanan kas keliling Bank Indonesia.

Saat ini, periode penukaran sudah masuk periode lima tahun kedua, yaitu sejak 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 tahun emisi 1998, sedangkan tahun emisi 1999 terdiri atas uang kertas Rp50.000 dan Rp100.000.

Selanjutnya mobil kas keliling Bank Indonesia juga dijadwalkan akan mengunjungi Kabupaten Lombok Timur, khususnya Pasar Aikmel, dan komplek pertokoan Pancor Kota Selong, pada 26 dan 27 Desember 2018.

"Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB yang berada di Kota Mataram tetap melayani penukaran uang yang dicabut dari peredaran setiap hari, mulai pukul 08.00 s.d 12.00 Wita, termasuk layanan khusus pada hari libur, yaitu pada 29 dan 30 Desember 2018," kata Achris.