Kupang (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kupang menemukan 124 produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dalam upaya intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
"Dari 448 sarana yang diperiksa, ditemukan 324 produk yang memenuhi ketentuan. Sedangkan sisanya 124 produk TMK atau tidak layak," kata Kepala Balai POM Kupang Yoseph Nahak di Kupang, Jumat.
Temuan ini merupakan hasil dari pelaksanaan intensifikasi pengawasan jelang Nataru tahap ketiga per 18 Desember 2024, sejak dilakukan pertama kali pada periode 28 November - 4 Desember 2024.
"Intensifikasi pengawasan kali ini berlangsung selama lima tahap. Masih ada dua tahap lagi hingga 1 Januari 2025," ucapnya.
Yoseph menjelaskan intensifikasi pengawasan selama Nataru sebagai bentuk pengawalan rutin untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi peningkatan peredaran pangan olahan tak layak konsumsi.
"Pengawasan pangan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM,” jelasnya.
Baca juga: PNM dukung usaha nasabah pendampingan pendaftaran izin edar BPOM
Adapun prioritas pengawasan berfokus pada bagian hulu rantai peredaran (importir/distributor/grosir), terutama terhadap sarana yang pernah memiliki catatan pelanggaran.
Namun, kata dia, di wilayah NTT pihaknya juga memprioritaskan pengawasan terhadap ritel tradisional atau penjual eceran, karena akses belanja masyarakat lebih banyak pada kios-kios kecil di sekitarnya.
Baca juga: Pj Gubernur ingatkan warga NTB pilih produk yang aman dan berkualitas
Selain itu Yoseph merinci 124 produk pangan yang tidak layak tersebut karena telah rusak, kedaluwarsa, dan tanpa izin edar.
Menurut dia, Balai POM akan terus berupaya untuk mengedukasi warga masyarakat agar bijak dan waspada dalam memilih produk pangan olahan jelang Natal dan Tahun Baru ini.