KPK periksa tujuh saksi korupsi SPAM Kementerian PU

id KPK,Komisi Pemberantasan Korupsi,Periksa saksi ,periksa tersangka

KPK periksa tujuh saksi korupsi SPAM Kementerian PU

. (1) (1/)

Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk tiga tersangka berbeda terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR

Mataram (Antaranews NTB) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. 

Tujuh saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tiga tersangka berbeda masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN). 

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk tiga tersangka berbeda terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

Empat saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Meina Woro Kustinah, yaitu karyawan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Jemy Paundanan, Direktur PT WKE Dwi Priyanto Siswoyudo, pegawai PT WKE dan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Adi Dharma, dan Direktur PT WKE dan PT TSP Untung Wahyudi.

Selanjutnya, dua saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar, yakni Direktur Proyek PT WKE Yuliana Enganita Dibyo dan Irene Irma, seorang karyawan swasta.

Terakhir, satu saksi untuk tersangka Anggiat Partunggal, yakni Inspektur Pemprov Kalimantan Barat Bride Suryanus Allorante.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sampai saat ini telah menerima pengembalian uang sebesar Rp4,7 miliar dari 16 PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR.

KPK pun kembali mengingatkan agar pejabat-pejabat di Kementerian PUPR yang pernah menerima uang terkait proyek penyediaan air minum atau pun proyek lainnya agar segera mengembalikan uang ke KPK.

"Hal tersebut akan menjadi bagian dari berkas, dan sikap kooperatif tersebut tentu dihargai secara hukum," ujar Febri. 

KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Teuku Moch Nazar menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1