Polres Mataram amankan 20,81 gram sabu

id kasus narkoba,Polres Mataram,jenis sabu,Lombok Timur

Polres Mataram amankan 20,81 gram sabu

(1)

Jadi barang ini dia bawa dari Terara masuk ke wilayah hukum kami, dan ditangkapnya di Sayang-sayang
Mataram (Antaranews NTB) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengamankan 20,81 gram narkoba jenis sabu dari seorang pelaku berinisial SU (36), asal Terara, Kabupaten Lombok Timur.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Kamis, mengatakan, penangkapan SU berlangsung di sebuah lesehan yang berada di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara.
     
"Jadi barang ini dia bawa dari Terara masuk ke wilayah hukum kami, dan ditangkapnya di Sayang-sayang," kata Saiful Alam.
     
Barang bukti sabu seberat 20,81 gram diamankan dari hasil penggeledahan badan. Dua paket klip plastik berisi serbuk kristal putih yang masing-masing memiliki berat 10,41 gram dan 10,40 gram diamankan.
     
Tindak lanjut dari aksi penangkapannya, polisi menggiring pelaku ke rumahnya yang berada di Terara, Kabupaten Lombok Timur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.
     
"Seperangkat alat isap dan telepon genggamnya turut diamankan," ujarnya.
     
SU yang saat ini diamankan bersama barang bukti hasil penangkapannya di Mapolres Mataram, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran pengedar.
     
Tersangka yang kemudian diketahui merupakan seorang residivis, disangkakan pidana Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.***2***