Ini kriteria penerima bantuan rumah tidak layak huni

id rumah tidak layak huni

Ini kriteria penerima bantuan rumah tidak layak huni

Bupati Lombok Utara DR H Najmul Akhyar SH MH meninjau rumah tidak layak huni milik salah seorang warga penerima bantuan pembangunan rumah melalui program "Jubah". Foto Rsd/Humas dan Protokol Setda KLU.

Beberapa kriteria antara lain, dilihat kondisi "aladin" (atap, lantai dan dinding), atap tidak bocor, lantai tidak dari tanah serta dinding bagus tidak lembab,
Mataram (Antaranews NTB) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memiliki syarat penerima bantuan rumah tidak layak huni (RTLH).

Sasaran penerima bantuan RTLH berdasarkan beberapa kriteria antara lain, dilihat kondisi "aladin" (atap, lantai dan dinding), atap tidak bocor, lantai tidak dari tanah serta dinding bagus tidak lembab, Perkim akan melihat juga dari komponen lain, kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Selasa.

Komponen yang dimaksudkan adalah dari sisi Dinas Kesehatan, sebuah RTLH diliat dari ventilasi dan fasilitas toilet, dan untuk lingkungan hidupnya terkait dengan kondisi sanitasi di lingkungan tersebut.

"Kriteria-kriteria itulah yang kita padukan untuk menetapkan sebuah RTLH, sebelum data hasil musyawarah pembangunan bermitra masyarakat (MPBM) kita validasi," katanya.

Sementara menyinggung tentang pelaksanaan program pemugaran RTLH tahun ini, Perkim dalam tahap persiapan. Selain itu, tahun ini Perkim juga melaksanakan program bangun baru artinya pemerintah kota akan membangunkan warga rumah baru, dengan syarat lahan yang ditempati warga bersangkutan merupakan milik pribadi.

Bedanya dengan program RTLH, program bangun baru ini sasaran tinggal menerima konci rumah baru karena semua pembangunan kita yang laksanakan melalui pihak ketiga.

"Tetapi, sasaran harus dapat membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan hak milik dengan sebuah sertifikat atau surat keterangan dari aparat bersangkutan. Tujuannya, agar tidak ada klaim terhadap lahan setelah rumah dibangun," katanya.

Untuk alokasi anggaran untuk program bangun baru, tambahnya, dialokasikan dua kali lipat dari program RLTH, dimana satu unit rumah bangun baru tipe 24 dialokasikan sebesar Rp30 juta.

"Sementara total anggaran untuk bangun baru tahun ini sebesar Rp480 juta," katanya.