Pemkot Mataram menyiapkan database rumah layak dan tidak layak huni

id disperkim,mataram,rumah

Pemkot Mataram menyiapkan database rumah layak dan tidak layak huni

Salah satu dari 85 unit rumah warga di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sudah selesai dipugar melalui program pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2022. (ANTARA/Disperkim)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menyiapkan database rumah di Mataram, baik rumah layak huni maupun rumah tidak layak huni, untuk memudahkan pelaksanaan dalam setiap program pemerintah khususnya terkait perumahan.

"Dengan database rumah ini, kita bisa cepat menentukan sasaran ketika ada program misalnya pemugaran rumah tidak layak huni, pembangunan baru, dan program-program lainnya," kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram Lalu Agus Supriadi di Mataram, Kamis.

Namun demikian, untuk kegiatan pendataan akan diprioritaskan pada kelurahan-kelurahan padat penduduk dan banyak memiliki keluarga pra sejahtera. Tahap pertama, pendataan ditargetkan pada 20 kelurahan.

Kelurahan tersebut antara lain, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Ampenan Selatan, Pejeruk, Monjok, Sayang-Sayang, Punia, dan Kelurahan Mandalika.

"Tahun depan 2023, kita akan mulai sasar tujuh kelurahan dulu, semoga pada akhir tahun sisanya bisa menyusul," katanya.

Sebenarnya, kata dia, Disperkim ingin melakukan pendataan sekaligus pada 50 kelurahan se-Kota Mataram, namun karena anggaran terbatas, jadi pendataan dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas.

"Targetnya, semua rumah baik yang layak maupun tidak layak, kita data, sebagai database sehingga ketika ada program pemugaran kita sudah punya data 'by name by address' serta titik koordinat calon sasaran," katanya.

Lebih jauh Agus mengatakan, dalam pendataan rumah di Kota Mataram dilakukan penilaian melalui tiga komponen bangunan rumah warga.

Pertama, komponen keselamatan bangunan yang meliputi struktur bangunan apakah menggunakan besi kolom dan ring atau tidak. Kedua, kesehatan bangunan apakah rumah warga itu memiliki toilet, jendela, dan pintu.

"Komponen ketiga adalah luas bangunan. Ini berkaitan dengan indikasi kekurangan rumah ketika dilakukan pendataan terjadi satu rumah dengan ukuran kecil ditempati dua kepala keluarga (KK)," katanya.*