Wabup Badung sebut tunggu investigasi soal penyebab kebakaran Pantai Bingin

id Pantai Bingin,kebakaran,Pemkab Badung

Wabup Badung sebut tunggu investigasi soal penyebab kebakaran Pantai Bingin

Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta respons soal kebakaran di bangunan pariwisata ilegal Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali Selasa (19/8/2025). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Badung (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan tak ingin berandai-andai soal penyebab terbakarnya sejumlah bangunan pariwisata di tebing Pantai Bingin, Pecatu dan meminta semua pihak untuk menunggu hasil investigasi.

“Jangan kita berandai-andai lah, kita tunggu bagaimana hasil investigasinya,” kata Bagus Alit Sucipta saat disinggung soal dugaan kesengajaan di balik terbakarnya bangunan yang sedang dibongkar Pemkab Badung karena melanggar izin penggunaan lahan tersebut.

Wabup Bagus Alit Sucipta di Kabupaten Badung, Selasa mengatakan sudah mendapat kabar soal kebakaran yang terjadi pada Senin (18/8) kemarin tersebut, dimana pemerintah daerah sendiri setuju untuk dilakukan investigasi.

Dari laporan yang ia terima, proses penggusuran terhadap 48 bangunan seperti vila, restoran, dan penginapan di tebing Pantai Bingin tersebut sedang memasuki tahap perataan bangunan dan seluruh buruh bangunan yang dikerahkan Pemkab Badung melakukan pekerjaan sesuai aturan.

“Kalau masalah kebakaran Pantai Bingin kami sudah dengar tapi kami masih menginvestigasi, kita tidak boleh bertindak menuduh, nanti tunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya menegaskan.

“Sekarang proses meratakan, buruh-buruh sudah mulai meratakan bangunan-bangunan, waktu kebakaran malam atau bagaimana ya kalau kerja kan tidak setiap hari, mungkin (kebakaran) pas istirahat,” sambungnya.

Baca juga: Satpol PP Bali siap bongkar bangunan melanggar di Pantai Bingin-Badung

Deretan bangunan yang terbakar tersebut sejak Senin (21/7) lalu resmi digusur Pemkab Badung dan Pemprov Bali lantaran tidak berizin, secara ilegal menggunakan lahan Pemkab Badung dan melanggar tata ruang yang merupakan kawasan hijau.

Meski pemilik usaha menyadari pelanggaran yang mereka lakukan, penolakan tetap terjadi, namun pemerintah daerah tak ingin berlama-lama sehingga proses penggusuran dilakukan setelah melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Baca juga: DPRD Bali panggil pemilik vila ilegal di Pantai Bingin

Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin ini dilakukan menindaklanjuti surat perintah pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tertanggal 15 Juli 2025, merespons surat dari Pemprov Bali.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.