Enam orang jadi tersangka perusakan Mapolda NTB

id aksi perusakan, unjuk rasa, aksi 30 agustus, penetapan tersangka,perusakan polda ntb

Enam orang jadi tersangka perusakan Mapolda NTB

Kepala Subdirektorat I Reskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Pejabat kepolisian menyebutkan ada enam orang dari massa aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Sabtu (30/8), menjadi tersangka kasus perusakan sejumlah fasilitas di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram.

Kepala Subdirektorat I Reskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Hurri Nugroho di Mataram, Jumat, menerangkan dua dari enam orang tersangka berstatus pelajar.

"Jadi, empat orang kami tahan, dua orang lagi yang pelajar, usia anak, kami serahkan penanganannya ke Subdit IV (bidang remaja, anak, dan wanita)," ujarnya.

Dia menegaskan proses hukum terhadap dua pelajar berjalan dengan pendampingan hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Baca juga: Polisi panggil Ketua DPRD NTB terkait gedung dibakar saat demo

Penyidik menetapkan enam tersangka ini dengan menyatakan perbuatan mereka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perbuatan kekerasan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Hurri menerangkan bahwa kerugian dari perusakan dalam unjuk rasa gabungan mahasiswa, pelajar, dan pengemudi ojek daring tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Hal itu terlihat dari kerusakan pada pintu masuk ruang lobi Mapolda NTB dan sejumlah fasilitas yang ada di dekat gerbang utama serta taman depan.

Untuk kasus pembakaran gedung DPRD NTB, Hurri memastikan penanganan bukan di Polda NTB, melainkan Polresta Mataram.

"Yang itu (pembakaran), Polresta Mataram yang tangani, di sini (Polda NTB) perusakan saja," ucapnya.

Baca juga: Mahasiswa di Lombok Timur gelar dua aksi dengan isu berbeda
Baca juga: Kapolda NTB tindak tegas pelaku perusakan di Gedung DPRD NTB
Baca juga: Polda: Tak ada pengunjuk rasa diamankan saat demo di DPRD NTB
Baca juga: Polda NTB periksa mahasiswa tersangka perusakan saat demo tolak RUU Pilkada

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.