Tanggapi polemik, Pemprov NTB: Pelantikan Kadis DPMPTSP sesuai regulasi

id NTB,Pemprov NTB,Polemik Kepala DPMPTSP NTB,DPMPTSP NTB,Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal,seleksi pejabat,eselon

Tanggapi polemik, Pemprov NTB: Pelantikan Kadis DPMPTSP sesuai regulasi

Arsip - Sejumlah pejabat eselon II dan III yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal pada Rabu (17/9/2025). ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB sudah sesuai dengan peraturan.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi mengatakan pelantikan Irnadi Kusuma sebagai pejabat itu telah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, dan penilaian kinerja yang berlaku.

"Seluruh pejabat yang dilantik sebelumnya telah melalui pertimbangan teknis dan direkomendasikan untuk dapat dilantik dari BKN," tegas Yusron, di Mataram, Minggu.

Penegasan ini disampaikan Yusron Hadi menyikapi polemik pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas DPMPTSP NTB. Irnadi Kusuma, pernah diputus bersalah dalam kasus pidana dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Namun, hakim memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, atas alasan terdakwa sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir melakukan lagi perbuatan pidana yang dapat dihukum.

Baca juga: Banyak pejabat luar daerah ikut seleksi eselon II di NTB, Gubernur Iqbal kaget

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, di mana Irnadi Kusuma terbukti secara sah melakukan tindak pidana penelantaran istri dan anak serta pernikahan tanpa adanya persetujuan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 279 (Ayat 1) KUHP.

Irnadi Kusuma pernah mengajukan kasasi pada 23 Maret 2021, namun ditolak. Irnadi Kusuma juga pernah diberhentikan dari jabatan tinggi pratama.

Irnadi Kusuma dilantik Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama tujuh pejabat eselon II lainnya di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu 17 September 2025. Dari delapan pejabat yang dilantik, enam di antaranya merupakan hasil seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.

Baca juga: Komisi I DPRD NTB dukung seleksi terbuka pejabat Eselon II Pemprov

Selain itu, menurut Yusron, Irnadi Kusuma telah menjalankan putusan hukum dan setelah proses hukum diselesaikan.

"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi sepanjang tidak ada ketentuan hukum yang melarang. Kita menghormati ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurut Yusron, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalitas seluruh pejabat publik. Mekanisme evaluasi kinerja dan pengawasan internal akan diperkuat agar setiap pejabat bekerja untuk kepentingan masyarakat dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Makanya evaluasi 6 bulan terhadap para pejabat dilaksanakan.

"Pemprov NTB bersikap terbuka atas segala masukan, saran, dan kritik untuk perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik ke depan," katanya.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.