Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Rina Sa'adah meminta kepada pemerintah untuk membuat kebijakan khusus serta dukungan politik yang kuat guna mengatasi petani gurem keluar dari zona kemiskinan.
Dalam memperingati Hari Tani Nasional, dia mengingatkan bahwa selama ini kelompok petani gurem selalu tersisihkan dari kebijakan dan program pemerintah. Adapun petani gurem merupakan petani atau keluarga bertani menggarap lahan kurang dari 0,5 hektare dengan keterbatasan ekonomi.
"Saatnya ada kebijakan dan regulasi khusus serta dukungan politik yang berpihak kepada petani gurem," kata Rina di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data Sensus Pertanian oleh BPS, kata dia, jumlah petani gurem yang mengolah lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare mencapai 17,2 juta orang. Mereka menghadapi persoalan keterbatasan lahan, modal, teknologi, dan akses pasar, sehingga dililit kemiskinan, bahkan sebagian tergolong miskin ekstrem.
"Regulasi khusus itu antara melalui redistribusi lahan dan reformasi agraria untuk petani gurem," kata dia.
Selain itu, menurut dia, dibutuhkan juga kebijakan dan regulasi khusus seperti akses permodalan dan pasar berupa kredit mikro berbunga rendah khusus petani gurem, asuransi pertanian untuk melindungi dari gagal panen, bantuan sosial produktif berupa bantuan alsintan untuk lahan sempit, bibit, dan modal kerja.
Baca juga: Status Kementerian BUMN bakal turun jadi Badan Penyelenggara
Pada intinya, lanjut dia, petani gurem harus bisa bertransformasi menjadi petani komersial kecil dengan posisi tawar yang kuat agar terlindungi dari kerentanan ekonomi.
Untuk terus mendorong pembangunan infrastruktur pertanian dan ketahanan pangan, Rina memperjuangkan alokasi lima persen APBN untuk sektor pertanian. Selain itu juga untuk terus meningkatkan kesejahteraan petani serta memasukkan target Nilai Tukar Petani (NTP) dalam APBN.
Baca juga: DPR hanya awasi dan setujui terkait transfer data pribadi
"Petani gurem membutuhkan bantuan untuk menghadapi berbagai risiko dalam budi daya pertanian di sisi hulu," kata Rina Sa'adah.
