Pakar Eknomi Unram: Pemangkasan TKDD ujian bagi kemandirian fiskal daerah

id pemangkasan tkdd,transfer ke daerah,dana desa,apbn 2026,kementerian keuangan,pemangkasan anggaran,fiskal daerah,pemangka

Pakar Eknomi Unram: Pemangkasan TKDD ujian bagi kemandirian fiskal daerah

Ilustrasi dana desa. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Mataram (ANTARA) - Pakar Ekonomi Universitas Mataram Iwan Darsono memandang kebijakan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2026 merupakan ujian bagi kemandirian fiskal daerah.

"Keberhasilan adaptasi fiskal sangat bergantung pada kepemimpinan kolektif antara gubernur, bupati, dan wali kota, serta kemampuan mereka dalam mengelola sumber daya terbatas secara efisien dan transparan," ujarnya di Mataram, Kamis.

Iwan mengatakan pemotongan TKDD yang dilakukan oleh pemerintah pusat dapat menimbulkan implikasi serius terhadap stabilitas fiskal daerah. Kebijakan itu merupakan bagian dari penyesuaian fiskal nasional akibat tekanan defisit anggaran dan perlambatan penerimaan negara.

Baca juga: Pemda di NTB perlu tingkatkan pendapatan pajak agar tak tergantung transfer pusat

Dia mencontohkan, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan struktur APBD masih bergantung 70 persen terhadap dana transfer pusat membuat kebijakan pemangkasan anggaran TKDD tersebut berpotensi langsung menekan kapasitas fiskal dan kemampuan daerah untuk menjaga layanan dasar publik.

"Pemangkasan TKDD merupakan ujian bagi kemandirian fiskal daerah. Bagi NTB, hal ini menjadi momentum refleksi dan reformasi, bukan sekadar alasan untuk menyalahkan kebijakan pusat," kata Iwan.

Baca juga: Efisiensi dan inovasi daerah penting hadapi dinamika TKD

Lebih lanjut dia menyampaikan dalam prinsip ekonomi publik, daerah yang kuat bukanlah daerah yang menerima dana terbesar melainkan yang paling efisien dan adil dalam menggunakan anggaran.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, alasan pemerintah pusat memangkas TKDD sebagai bagian dari upaya penyesuaian fiskal nasional akibat peningkatan tekanan defisit anggaran serta perlambatan penerimaan negara.

Baca juga: Dana transfer pusat jadi penopang kekuatan fiskal di NTB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemangkasan transfer dilakukan karena adanya ketidaksesuaian anggaran di daerah dan ingin mengoptimalkan kinerja penggunaan anggaran agar lebih efektif dan efisien.

Dalam Undang-Undang APBN 2026 yang disahkan DPR pada 23 September 2025, alokasi Transfer ke Daerah hanya sekitar Rp693 triliun atau 18,03 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun. Alokasi itu berkurang sebanyak Rp267 triliun atau setara 29,34 persen ketimbang alokasi APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.

Baca juga: Pakar Unram: Gali potensi daerah jadi kunci pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Akademisi: Efisiensi anggaran berpotensi perlambat ekonomi 2025


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.