Mendag: persediaan bawang putih cukup hingga tidak perlu impor

id Impor Bawang Putih ,Mendag RI ,Enggartiasto Lukita ,Importir

Mendag: persediaan bawang putih cukup hingga tidak perlu impor

Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita didampingi Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi (kiri) dan Kajari Kota Sukabumi Ganora Zarina (kanan) usai meninjau lokasi pembangunan pasar semimodern di Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa, (9/4). (Megapolitan.Antaranews.Com/Foto: Aditya AR).

Impor juga belum mau berjalan bagaimana, persediaan bawang putih cukup banyak di gudang
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita mengatakan, persediaan bawang putih mencukupi kebutuhan hingga beberapa waktu ke depan sehingga tidak perlu mengimpor dari berbagai negara penghasil bawang putih.

"Impor juga belum mau berjalan bagaimana, persediaan bawang putih cukup banyak di gudang," katanya saat kunjungan kerja sekaligus memantau ketersediaan dan harga kebutuhan pokok masyarakat di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa.

Menurutnya, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah gudang milik importir dan menginstruksikan persediaan bawang putih tersebut untuk segera didistribusikan ke seluruh pasar  di Indonesia. Jika tidak dilakukan, akan disegel karena bisa dituduh sebagai aksi penimbunan.

Bahkan, katanya, pihaknya  tidak main-main dengan para importir yang tidak segera mendistribusikan barang khususnya bawang putih seperti dengan cara melakukan penyegelan  gudang-gudang penyimpanan komoditas tersebut.

Ia mengatakan, persediaan bawang  di gudang importir cukup bahkan lebih dari cukup sehingga saat ini tinggal menunggu kelengkapan administrasinya agar persediaan bawang putih itu segera didistribusikan dan Kemendag tidak akan melakukan impor.

"Persediaan tidak terlalu banyak tetapi lebih dari cukup untuk memasok seluruh pasar tradisional di Indonesia khususnya yang persediaannya terbatas," tambahnya.

Enggartiasto mengatakan bagi importir yang sudah memenuhi persyaratan menanam lima persen sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH),  baru pihaknya akan memberikan izin sehingga setiap importir diwajibkan menanam produk hortikultura khususnya bawang putih sebanyak lima persen dari jumlah kuota impor.

Langkah ini bertujuan agar petani dan masyarakat terbantu serta pengusaha swasta mendapatkan keuntungan yang wajar. Sesuai dengan aturan, importir juga wajib menanam di Indonesia sebagai persyaratan agar bisa melakukan impor.