Mantan Kadisdik Mataram jalani hukuman penjara

id eksekusi penahanan

Mantan Kadisdik Mataram jalani hukuman penjara

Jaksa mendampingi Mantan Kadisdik Kota Mataram Sudenom (kiri), terpidana korupsi yang telah divonis hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan, masuk ke dalam mobil tahanan untuk diantarkan menuju Lapas Mataram, NTB, Selasa (9/4/2019). (Foto Antara/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Mataram Sudenom  resmi mulai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, mengatakan Sudenom menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Mataram terhitung sejak pihaknya melakukan eksekusi penahanan pada Selasa (9/4) pagi.

"Pagi tadi eksekusinya kita laksanakan. Tanpa ada penjemputan, terpidana Sudenom dengan sukarela yang datang ke kami dan kita antarkan ke Lapas Mataram," kata Sumadana.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 5 Maret 2019, majelis hakim yang dipimpin Suradi, menyatakan Sudenom terbukti bersalah melanggar unsur menerima hadiah atau janji dalam jabatannya sebagai kepala dinas.

Hadiah atau janji yang diterima Sudenom berupa uang tunai dari puluhan kepala SD dan SMP di wilayah Kota Mataram. Jumlah uang yang diterima tanpa mengacu aturan tata pelaksanaan pendidikan itu sebesar Rp117.280.000.

Pembuktian perbuatannya dinyatakan sesuai dengan isi dakwaan kedua penuntut umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam putusannya, Sudenom divonis pidana dua tahun dan delapan bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Terkait dengan masa tahanan kotanya yang telah dijalani sejak kasusnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umun, pada Oktober 2018, akan menjadi pengurangan masa hukuman penjaranya di lapas.

"Jadi hitungannya itu, lima hari masa tahanan kotanya dihitung satu hari penjara di lapas. Jadi masa hukuman penjaranya akan dipotong kurang lebih satu bulan," ujarnya.