Jaksa Agung dapat "Kado Lebaran" 10 gugatan praperadilan

id Boyamin Saiman,Praperadilan

Jaksa Agung dapat "Kado Lebaran" 10 gugatan praperadilan

Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Mukri (kiri) (Istimewa)

Mataram (ANTARA) - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan "kado Lebaran" kepada Jaksa Agung Republik Indonesia berupa 10 gugatan praperadilan didaftarkan dalam hari yang sama.

Gugatan ini dalam rangka memecah rekor MURI yaitu 10 gugatan praperadilan didaftarkan dalam hari yang sama, sebelumnya maksimal 3 saja, kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman melalui siaran persnya, Rabu.

Dikatakan, 10 gugatan Praperadilan yang sudah didaftarkan dan teregister di Pengadilan Jakarta Selatan dalam rangka memberikan kado lebaran terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo.

Ia menjelaskan perkara yang digugat adalah ketidakmampuan Jaksa Agung menuntaskan perkara lama hingga kedaluarsa (cessie Bank Bali ) maupun baru yg awalnya semangat namun kemudian gembos seperti kasus Victoria Sekuritas.

Inilah 10 daftar gugatan Praperadilan MAKI lawan Jaksa Agung:

1. Cesie Bank Bali, mangkrak sejak 2005 atas Tersangka Tanri Abeng dan Rudi Ramli.

2. Kredit Macet Bank Mandiri di PT Lativi dg Tersangka Abdul Laitef dkk, mangkrak sejak 2007.

3. Indosat IM2 dg Tersangka Jhoni Swandi Sjam, korporasi Indosat Tbk, IM2 dkk, mangkrak sejak 2013.

4. Kondensat Tersangka Honggo Wendratno, Raden Priyono dan Djoko Harsono, mangkrak sejak 2018 padahal perkara sudah dinyatakan lengkap ( P21) namun tidak kunjung diterima penyerahan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum .

5. Hibah Sumsel yang terkait dengan mantan Gubernur Alek Nurdin, penyidikan sudah berlangsung 2 tahun namun belum ditetapkan tersangkanya.

6. Hibah Pemkot Manado terkait Walikotanya, penyidikan sejak September 2018 namun hingga kini belum ditetapkan Tersangkanya dikarenakan pejabat tinggi pemkot Manado pindah partai yg terafiliasi.

7. Kasus Pertamina Pembelian Blok Minyak Manta Gumy Australia tersangka Genades Panjaitan belum dilimpahkan pengadilan tipikor padahal yg lain sudah disidangkan termasuk Karen Agustiawan mantan Dirut Pertamina. Perlakuan istimewa thd Tsk Genades Panjaitan diduga intervensi penguasa.

8. Kasus korupsi Dapen Pupuk Kaltim, tersangka Wicaksono belum ditahan padahal tersangka2 yg lain sudah ditahan dan proses ke Pengadilan Tipikor. Perlakuan berbeda thd Tersangka Wicaksono diduga adanya intervensi penguasa.

9. Kasus Dapen Pertamina dg Tersangka Bety Halim tidak ditahan rutan, padahal tersangka lain Edward Suryajaya dan Helmi Kamal Lubis sudah ditahan dan sudah vonis pengadilan tipikor.

10. Kasus Victoria Securitas, tersangka Susan Tanojo, Syafrudin Temenggung dkk mangkrak sejak 2017 bahkan tersangkanya sebagian besar kabur keluar negeri namun tidak ada upaya sidang in absentia, diduga kasus ini intervensi tingkat tinggi.