Mataram (ANTARA) - Aparat penegak hukum ikut menerima bingkisan lebaran atau parsel yang diberikan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2014.
Penerimaan bingkisan lebaran yang masuk dalam program pengadaan paket sandang pangan Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2014 itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Syahmat yang didakwa telah melakukan korupsi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp192,7 juta itu dipimpin ketua majelis hakim Anak Agung Ngurah Rajendra.
Para saksi yang hadir dari kalangan aparat penegak hukum memberikan kesaksiannya untuk sidang perkara korupsi dengan terdakwa Syahmat, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Lombok Timur.
Ada delapan saksi dari aparat penegak hukum yang memberikan keterangan di persidangan. Mereka berasal dari Kodim 1615/Lombok Timur, Polres Lombok Timur, Kejari Lombok Timur, serta Pengadilan Negeri Selong.
Sukardin, saksi dari Kodim 1615/Lombok Timur, dalam kesaksiannya mengaku di hadapan majelis hakim telah menerima 150 paket lebaran. Paket lebaran diterima dari Pemkab Lombok Timur berdasarkan arahan Seksi Logistik Kodim 1615/Lombok Timur.
"Terima dari pemkab 150 kotak, itu sebagai paket lebaran dan sudah habis dibagi, yang dari Koramil juga dapat," kata Sukardin menjawab pertanyaan hakim anggota Fathurrauzi.
Begitu juga yang disampaikan saksi Marzoan, petugas keamanan di Kejari Lombok Timur. Di hadapan majelis hakim, dia mengaku menerima 55 paket lebaran dari Pemkab Lombok Timur.
"Paketnya langsung diantarkan ke kantor (Kejari Lombok Timur). Jadi diantarkan, besoknya saya tanda tangan berita acara penerimaan," ujar Marzoan.
Sementara, kesaksian dari Polres Lombok Timur, Sukirman dan Regina dari Pengadilan Negeri Selong, hanya dibacakan oleh jaksa penuntut umum Budi Tridadi Wibawa. Kesaksian yang telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dibacakan karena kedua saksi tidak hadir dalam persidangan.
"Polri terima 500 paket," kata Budi Tridadi.
Dalam perkara itu, terdakwa Syahmat didakwa mendistribusikan paket sandang pangan tidak sesuai ketentuan, bertentangan dengan aturan pemberian tambahan penghasilan prestasi kerja CPNS dan PNS.
Modusnya, Syahmat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) mengubah tambahan penghasilan pegawai atau tunjangan kinerja daerah (TKD). Anggaran TKD yang awalnya Rp4,6 miliar berubah menjadi Rp2,7 miliar. Pemberian ini awalnya dalam bentuk uang tapi kemudian diberikan dalam bentuk sandang pangan.
Anggaran tersebut kemudian ditender dan dimenangi CV Restu Laksa Utama dengan kontrak Rp2,5 miliar. Sandang pangan berisi makanan ringan, sirup, gula, minyak goreng, sarung, dan kartu ucapan itu sebanyak 13.500 paket.
Paket tersebut sudah 100 persen didistribusikan dan dibayar lunas ke rekanan. Rinciannya 12.358 paket untuk CPNS dan PNS daerah Lotim. Kemudian, 781 paket untuk PNS dan non-PNS instansi pusat.
Sebanyak 361 paket untuk swasta yakni 45 paket untuk Selaparang TV, empat paket untuk klinik kesehatan, Bazda sebanyak 12 paket, dan Yayasan Nurul Falah 298 paket.
Padahal pengadaan itu dimaksudkan sebagai pengganti TKD ke-13 tahun 2014 yang tidak dibayarkan kepada PNS dan non-PNS daerah Lombok Timur. Distribusi tidak tepat sasaran tersebut, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan NTB merugikan negara sebesar Rp192,769 juta.