Pemeriksaan tersangka suap Kantor Imigrasi Mataram segera digelar

id imigrasi mataram

Pemeriksaan tersangka suap Kantor Imigrasi Mataram segera digelar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/WPA)

Mataram (ANTARA) - Pemeriksaan tersangka kasus suap dalam penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 segera digelar Kamis (11/7/2019).

Imam Sopian, pengacara untuk tersangka mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie yang ditemui di Mataram, Rabu, mengatakan agenda pemeriksaannya diketahui berdasarkan pemberitahuan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebenarnya hari ini, tapi karena ada halangan, jadi pemeriksaannya Kamis besok," kata Imam Sopian.

Dalam kasusnya, Kurniadie ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar bersama Yusriansyah, mantan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Kemudian dari pihak pemberinya, KPK telah menetapkan Liliana, Direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua warga negara asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.


Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu kali 24 jam usai tertangkap tangan di NTB.

Dari gelar perkaranya menyatakan Kurniadie bersama Yusriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan pasal 9 atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, dalam perkembangan kasusnya, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk ketiga tersangka, terhitung sejak 17 Juni-26 Juli 2019.