DANA BOS SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS AKAN DITINGKATKAN

id

          Lombok Barat, NTB, 7/12 (ANTARA) - Pemerintah akan segera meningkatkan jumlah anggaran untuk biaya operasional sekolah (BOS) untuk siswa berkebutuhan khusus sehingga dapat mengurangi beban orangtua siswa.

         Hal itu dikemukakan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bidang Komunikasi Media Sukemi ketika ditemui seusai menjadi pembicara pada dalog pblik tentang kbijakan pendidikan nasional di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, Senin.

         "Jadi pemerintah melihat bahwa BOS untuk siswa yang berkebutuhan khusus harus lebih besar dari siswa sekolah normal karena siswa berkebutuhan khusus biaya operasionalnya jauh lebih mahal dari siswa sekolah normal," ujarnya.

         Ia mengatakan BOS untuk siswa berkebutuhan khusus jauh berbeda dengan sekolah normal yang tidak membutuhkan peralatan dan metode belajar khusus sehingga tidak bisa disamakan jumlah dananya.

         Jumlah dana BOS yang diterima siswa berkebutuhan khusus saat ini masih sama dengan siswa sekolah normal, yakni sebesar Rp400 ribu pertahun untuk siswa tingkat SD di kota, sedangkan di wilayah kabupaten sebesar Rp397 ribu pertahun.

         "Selanjutnya untuk siswa tingkat SMP di wilayah perkotaan sebesar Rp575 ribu pertahun, sedangkan di wilayah kabupaten sebesar Rp570 ribu pertahun," katanya.

         "Agar orangtua siswa berkebutuhan khusus tidak dibebani terlalu berat, BOS harus dibedakan, itu hasil peninjauan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) di  beberapa sekolah," ujarnya.

         Menurut dia pihaknya belum memutuskan berapa tambahan BOS untuk siswa berkebutuhan khusus, namun yang pasti nilainya akan bertambah sesuai dengan kebutuhan operasional siswa,  sehingga beban orangtua menjadi lebih ringan.

         Penyaluran dana BOS baik untuk sekolah berkebutuhan khusus maupun sekolah normal dilakukan selama 12 bulan yang dilaksanakan dengan cara triwulanan. Penyaluran diharapkan dilakukan di bulan pertama setiap triwulan.

         "Peningkatan biaya satuan BOS merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) perihal 20 persen anggaran untuk pendidikan," ujarnya.

         Secara umum, kata Sukemi, program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.

         Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk sekolah menengah terbuka (SMPT) dan tempat kegiatan belajar mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

         "Jadi intinya BOS ini menggratiskan siswa di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah baik itu swasta maupun negeri, sehingga para orang tua tidak terlalu dibebani dengan biaya-biaya penyelenggaraan pendidikan," katanya.(*)