Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali membuka berkas penyelidikan kasus dugaan penjualan aset pertokoan Cilinaya.
Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo di Mataram, Selasa, meyakinkan bahwa penanganannya masih ditangani meskipun telah lama mengendap di meja penyidik.
"Setelah saya buka lagi berkasnya, saya lihat sekilas itu belum ditemukan adanya penjualan," ucap Joko.
Dari hasil pemeriksaannya, dalam berkas terdapat bukti surat, keterangan saksi yang sudah diambil sebelumnya. Karena itu penanganan kasusnya dipastikan akan berlanjut.
"Ini kan penyelidikannya sebelum saya masuk. Setahu saya ini belum dihentikan. Nanti saya coba gelar perkara lagi. Kita pastikan posisi kasusnya di mana," ujarnya.
Terakhir pada tahun 2017, penyidik tipikor Satreskrim Polres Mataram sudah sampai pada pemeriksaan fisik.
Sejumlah dokumen antara lain, dokumen perjanjian kerja sama antara PT. PCF dengan Pemkot Mataram, salinan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta sertifikat yang diduga dipecah menjadi sebanyak 57 bagian, masuk dalam bukti penyelidikan.
Pemkot Mataram kala itu mengklaim bahwa perjanjian dengan PT. PCF mengenai kerja sama pengelolaan lahan seluas 39.900 meter persegi pada tahun 1996. Perjanjian disempurnakan lagi pada 11 Juni 2002 dengan perjanjian penggunaan lahan selama 30 tahun.
Belakangan muncul dugaan peralihan HGB dari PT PCF kepada pihak lain tanpa seizin atau rekomendasi dari Pemkot Mataram. PT. PCF mengklaim hanya merupakan kesalahan administrasi. Akta notaris seharusnya tertuang jual beli sewa bangunan.
Disebutkan dalam adendum perjanjian kerja sama dengan Pemkot Mataram, PT PCF dapat mengalihkan hak secara berjangka sesuai pasal 5 kepada orang atau badan hukum lainnya dengan memakai perjanjian tersendiri setelah mendapat persetujuan dari pihak kedua.