"Kita berharap pihak aparat mengusut tuntas perusakan kantor ANTARA di Papua, kalau tidak ditelusuri tuntas, kita khawatir kekerasan terhadap jurnalis melalui penyerangan kantor media akan berlanjut di Papua dan wilayah lain," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrin, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Sasmito mengatakan aparat harus mengusut apakah perusakan Kantor ANTARA dilakukan terkait pemberitaan yang dilakukan ANTARA atau tidak.
Jika perusakan dilatari pemberitaan ANTARA, maka polisi dapat menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers untuk menindak para pelaku.
"Kita harap bisa diusut tuntas dan dibongkar motifnya, apakah terkait pemberitaan atau tidak," kata dia lagi.
Baca juga: PWI Pusat prihatin perusakan kantor ANTARA Biro Papua
Sebelumnya, Kantor LKBN ANTARA Biro Provinsi Papua di Jalan Soasu di kawasan Dok V Bawah, Jayapura telah dirusak oleh massa pengunjuk rasa pada Kamis (29/8).
Kantor LKBN ANTARA Biro Provinsi Papua itu merupakan milik Pemerintah Provinsi Papua. Di sebelah kiri Kantor LKBN ANTARA Biro Provinsi Papua terdapat Kantor Komnas HAM.
Selain ANTARA, terjadi perusakan serta kebakaran di sejumlah gedung lain di Jayapura, termasuk Gedung Majelis Rakyat Papua dalam unjuk rasa di wilayah setempat.