Pengamat: kenaikan tarif BPJS sama saja "peras rakyat"

id BPJS

Pengamat: kenaikan tarif BPJS sama saja "peras rakyat"

Azmi Syahputra, Ketua asosiasi ilmuwan praktisi hukum Indonesia(Alpha). (/)

Mataram (ANTARA) - Azmi Syahputra, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) menyatakan BPJS harus direformasi total,
kenaikan tarif iuran sama artinya pemerintah "peras rakyat" bukan solutor.

"Pasalnya enyelenggara dan petinggi BPJS diisi oleh orang yang tidak mengetahui detail medis, kurang memahami operasional pelayanan kesehatan," katanya melalui siaran persnya, Minggu.

Dikatakan, banyak regulasi dan sistem kebijakan BPJS yang tidak tepat sudah lari jauh dari maksud filosofis UU SJSN dan UU Badan penyelenggara jaminan sosial.

"Ingat ada frase "jaminan sosial" atas perintah dan kehendak uu  disini. Frase "jaminan sosial" harus memberikan wujud tanggung jawab, arah dan tujuan  dari  pemerintah bagi masyarakatnya. Ini harus dicamkan," katanya.

Kebijakan BPJS sudah tidak rasional sudah seperti "orang mabuk" banyak kebijakan yang tidak dapat dioperasionakan, diperparah lagi menimbulkan dampak dengan manajemen yang selalu rugi.

Dikatakan, gejala banyaknya tutup faskes tingkat pertama (FKTP) , termasuk minimnya kesejahteraan bagi para tenaga kesehatan serta utang BPJS pada fasilitas kesehatan rumah sakit, menunjukkan BPJS gagal total dan tidak memahami esensi perlindungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Manajemen BPJS dan kebijakannya ini tentunya berdampak pada reputasi dan memukul wajah pemerintah , pemerintah dapat dianggap "peras masyarakat". Hal yang mendasar dan urgen tentang jaminan kesehatan masyarakat tidak dapat diatasi, dimana terus merugi ibarat "kapal BPJS semakin oleng".

Apalagi solusi kekinian BPJS dengan rencana kenaikan tarif iuran peserta BPJS, menunjukkan cara instan dan cenderung pola pikir ala pebisnis semata dari manajemen. "Sementara ironisnya disisi lain manajemen BPJS masih hanya memikirkan peningkatan sarana untuk internal mereka saja," katanya.

Tahun lalu pada Oktober 2018 Presiden Jokowi mengatakan seharusnya kegaduhan dan tema tunggakan utang BPJS tidak sampai ke pesiden cukup di level Menteri.

Kenaikan iuran JKN saat ini sekedar untuk menjaga kredibiltas negara, seolah sebagai sebuah konsekuensi UU SJSN. Namun, disisi lain keputusan menaikkan iuran saja, lebih membuktikan penyelenggara BPJS gagal faham karena belum mengkoreksi sumber masalah. 

Jika ditelusuri pasal 19 sd 23 UU SJSN. Dalam pasal itu, ada implementasi dari pada keadilan sosial dan memenuhi hak perlindungan dasar kesehatan rakyat, katanya.