Polda NTB terima angka kerugian kasus dugaan korupsi Dermaga Gili Air

id dermaga apung,korupsi dermaga,tipikor polda,polda ntb

Polda NTB terima angka kerugian kasus dugaan korupsi Dermaga Gili Air

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat di Mataram, Senin (9/9/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menerima angka kerugian dalam kasus korupsi pembangunan dermaga apung tahun 2017 di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat di Mataram, Senin, mengatakan angka kerugiannya diperoleh dari hasil gelar bersama tim audit BPKP Perwakilan NTB.

"Nilai kerugiannya lebih dari Rp1 miliar," kata Syarif.

Namun angka kerugian tersebut, jelasnya, baru didapatkannya secara lisan. Belum diterima secara resmi yang dilengkapi dengan dokumen hasil audit dari BPKP.

"Jadi baru secara lisan saja kita terima angkanya," ujarnya.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan, munculnya kerugian negara dalam kasus ini akan menjadi bukti tambahan yang tentunya memperkuat penyidik dalam menentukan peran tersangka.

"Nanti akan gelar perkara untuk penetapan tersangka. intinya bulan ini berkas bisa dilimpahkan tahap satu (ke Kejaksaan)," ucapnya.

Namun untuk lebih memperkuat peran tersangkanya, penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi. Mereka yang sebelumnya telah diperiksa akan dihadirkan kembali ke hadapan penyidik.

Para saksi yang sebelumnya telah diperiksa sejumlah 42 orang. Mereka diantaranya Kadis dan Mantan Kadis Hublutkan Lombok Utara, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, konsultan pengawas, panitia pemeriksa hasil pekerjaan, distributor barang, rekanan pelaksana, serta ahli.

Dalam progresnya, ditemukan adanya dugaan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta volume pekerjaan. Namun dalam realisasinya, anggaran tetap dicairkan 100 persen.

Proyek pembangunan dermaga apung Gili Air bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. Total pagu yang dianggarkan mencapai Rp6,6 miliar dengan nilai kontrak Rp6,28 miliar.

Dalam pengerjaannya, proyek sempat molor dan dilakukan adendum. Alasannya karena ada kendala cuaca dan transportasi material menuju lokasi. Proyek akhirnya diselesaikan pada 29 Desember 2017 yang kemudian diresmikan Bupati Lombok Utara Najmul Ahyar pada 25 Januari 2018.