"Kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,60 gram dan satu unit mobil sedan," kata Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Lebak AKP Asep Jamal di Lebak, Banten, Selasa.
Menurut dia, penangkapan AM (26) dilakukan di Jalan Raya Pandeglang. Sebelumnya, petugas sudah mengincar ibu rumah tangga tersebut sebagai pengedar narkoba.
Namun, petugas di lapangan mengawasi gerak-gerik pelaku sedang beroperasi mengedarkan narkoba di Kabupaten Lebak.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan pelaku di Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung.
Petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan dalam kendaraan pelaku narkoba jenis sabu yang dibungkus permen kemasan juga amplop yang berisi dua bungkus plastik berisi sabu.
"Kami mengamankan sabu seberat 2,60 gram dan petugas terus mengembangkan kasus penangkapan AM yang diduga terlibat peredaran narkoba," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku itu sebagai kurir peredaran narkoba.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.