Aktivis antikorupsi lakukan aksi simbolik "pemakaman" KPK

id REVISI UU KPK, AKSI SIMBOLIK

Aktivis antikorupsi lakukan aksi simbolik "pemakaman" KPK

Aksi simbolik "pemakaman" KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aktivis antikorupsi menggelar aksi simbolik pemakaman KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa sebagai bentuk dimatikannya KPK pascapengesahan revisi Undang-Undang KPK (UU KPK).

Pantauan di lokasi, pegawai KPK dan aktivis antikorupsi yang berjumlah sekitar ratusan itu serentak ke luar dari gedung KPK menuju pelataran gedung KPK dengan mengibarkan bendera kuning.

Selain itu, tampak mereka juga membawa replika kuburan dan juga batu nisan dengan tulisan "RIP KPK 2002-2019".

Saat mereka keluar dari gedung KPK juga diiringi olah lagu yang berjudul Bunga dan Tembok yang dinyanyikan langsung oleh Cholil, vokalis dari Efek Rumah Kaca.

Dalam aksi simbolik juga dilakukan pembacaan doa dan puisi.

Lampu di sekitar lobi gedung KPK pun sempat dimatikan sebagai tanda "mati"-nya KPK.

Baca juga: Apresiasi DPR sahkan revisi UU KPK, elemen masyarakat gelar aksi damai

Saat lampu dimatikan, dilakukan aksi menyalakan laser berwarna merah dan mengarahkannya ke logo KPK sebagai tanda banyaknya koruptor yang ingin menjatuhkan bahkan melumpuhkan KPK.

"Malam ini juga, kita akan mengenang setiap prestasi yang telah dilakukan oleh garda terdepan pemberantasan korupsi, yaitu KPK dan korban-korbannya yang telah ditolong oleh lembaga ini," ucap Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati saat menyampaikan orasinya.

Ia menyatakan bahwa yang dibela saat ini bukan lah KPK maupun pegawainya, melainkan pemberantasan korupsi.

"Salah kita mengatakan kita sedang membela KPK, apalagi hanya membela para pekerja di KPK. Tentu saja kita mendukung kawan-kawan KPK kita mendukung KPK tetapi sesungguhnya yang kita membela bukan lembaga, yang kita bela bukan orang, yang kita bela adalah nilai, yang kita bela pemberantasan korupsi," kata dia.

Diketahui sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga: Tujuh fraksi terima utuh revisi UU KPK, dua partai belum terima sepenuhnya
Baca juga: Din: revisi UU KPK memperlemah pemberantasan korupsi