Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Zainal Abidin hingga mengakibatkannya meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiadjie di Mataram, Selasa, mengungkapkan, sembilan tersangka ditetapkan dari hasil gelar perkara hari ini.
"Jadi dari hasil gelar perkara yang dihadiri semua satuan kerja, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristiadjie.
Sembilan orang tersebut, anggota kepolisian yang bertugas di lingkup kerja Polres Lombok Timur. Terkait dengan identitasnya, Kristiadjie tidak menguraikannya secara jelas, melainkan diungkapkan berdasarkan satuan kerjanya.
"Jadi ada tujuh dari Satlantas (satuan lalu lintas), satu dari Satresnarkoba (satuan reserse narkoba), dan satu lagi dari Polsek KP3," ujarnya.
Terkait dengan pasal yang disangkakan terhadap sembilan tersangka, berkaitan dengan pasal pidana kekerasan dan penganiayaan sesuai yang diuraikan dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya rata-rata diatas lima tahun," ucapnya.
Lebih lanjut, saat disinggung terkait dengan ayat 3 yang tersirat dalam Pasal 351 KUHP, yakni penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Kristiadjie mengatakan bahwa pihaknya masih menyangkakan pasal pidana secara umum.
"Jadi sangkaan pasalnya masih gunakan yang umum, untuk ayatnya belum. Nanti kita lihat lagi dalam pengembangannya," kata Kristiadjie.
Berita Terkait
Kejati NTB ajukan kasasi ke MA terkait putusan banding Zainal Abidin
Senin, 27 Mei 2024 17:07
Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
Rabu, 14 Februari 2024 5:25
Kadis ESDM NTB dituntut 12 tahun penjara soal korupsi tambang AMG
Senin, 15 Januari 2024 17:35
Mantan Kadis ESDM NTB mencabut BAP terkait surat keterangan PT AMG
Kamis, 19 Oktober 2023 20:05
FKUB Sulteng sebut rumah ibadah bukan tempat kampanye
Selasa, 25 Juli 2023 19:25
Gugatan praperadilan mantan Kadis ESDM NTB ditolak
Senin, 8 Mei 2023 19:33
Tokoh Agama: Vaksinasi merupakan kewajiban bukan pilihan
Rabu, 13 Januari 2021 16:48
Dubes Malaysia sebutkan nelayan Indonesia diculik saat melaut malam hari
Kamis, 23 Januari 2020 16:43