Jakarta (ANTARA) - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang memperjuangkan sistem kekhalifahan, menggelar demonstrasi depan Gedung Mahkamah Konsitusi (MK) meminta MK tidak mengabulkan gugatan penghapusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
Menurut Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, bila UU 1/1965 dicabut, maka akan terjadi banyak sekali tindakan yang dikategorikan penghinaan terhadap agama-agama resmi negara dan berpotensi menjadi pintu masuk bagi bermunculannya aliran sesat.
Ismail menyayangkan sejumlah orang di Indonesia menganggap Hak Asasi Manusia (HAM) dan liberalisme sebagai nilai tertinggi.
Melalui Tim Pembela Muslim (TPM), HTI berencana memberikan sejumlah dokumen kepada MK sebagai sanggahan terhadap perkara uji materi terkait UU 1/1965.
Dalam aksi yang berjalan tertib itu, HTI mengusung spanduk-spanduk berisi antara lain kritik terhadap gagasan liberalisme agama yang telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia.
Menteri Agama Suryadharma Ali sendiri di Medan, Minggu (31/1) mengatakan, Indonesia masih sangat membutuhkan UU 1/1965 demi menjaga kehidupan beragama antar sesama pemeluk agama.
"Dengan adanya UU itu, kehidupan beragama kita akan tetap terjaga dengan baik," kata Suryadharma.(*)