Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,8 kilogram lebih sepanjang kegiatan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika periode Januari hingga Oktober 2019.
"Jumlah sabu-sabu yang disita dalam pengungkapan kasus periode Januari hingga Oktober 2019, ada sebanyak 1.883,26 gram atau setara dengan 1,8 kilogram lebih," kata Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam dalam jumpa persnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa di Taman Sangkareang, Mataram, Senin.
Selain narkoba jenis sabu-sabu, Tim Satresnarkoba Polres Mataram juga menyita ganja sebanyak 21,81 gram dan pil ekstasi sebanyak 93 butir.
Jumlah narkoba yang disita pada periode Januari hingga Oktober 2019, jelasnya, terungkap dari 50 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 61 orang.
Dari 50 kasus tersebut, lanjutnya, ada yang masih dalam proses penyidikan hingga ada juga yang sudah mendapat putusan pidana pengadilan dan menjalani hukuman di Lapas Mataram.
Dalam pengungkapan kasus terbarunya, Tim Satresnarkoba Polres Mataram pada Kamis (10/10) sore berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang cukup besar dengan berat mencapai 101,06 gram.
Barang haram tersebut ditemukan dalam barang bawaan milik pasangan suami istri (pasutri) asal Rawamangun, Jakarta.
Berita Terkait
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
Pesepak bola Quincy Promes divonis enam tahun penjara
Kamis, 15 Februari 2024 6:55
Hakim PN Denpasar memvonis WNA Rumania 10 bulan penjara dalam kasus narkotika
Kamis, 25 Januari 2024 20:50
Seorang "cewek pesanan" di Mataram ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Selasa, 16 Januari 2024 18:40
Petugas terbukti langgar SOP saat tangkap asisten Saipul Jamil
Jumat, 12 Januari 2024 17:00
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50
Jaksa tuntut musisi asal Malang 10 tahun penjara karena kepemilikan ganja
Jumat, 12 Januari 2024 6:54